Lentera Post – Media Pemerintah Belanda menyatakan ketertarikannya mempelajari implementasi kebijakan Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital sebagai referensi penyusunan regulasi di tingkat Uni Eropa.
Hal tersebut me297ngemuka dalam pertemuan bilateral Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Menteri Ekonomi Digital dan Kedaulatan Belanda, Willemijn Aerdts di sela World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swis, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Indonesia memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pengaturan platform digital.
Melalui pendekatan tersebut, penyelenggara platform digital didorong untuk menurunkan tingkat risiko layanannya melalui perbaikan desain layanan, penerapan verifikasi usia, serta penghapusan fitur-fitur yang bersifat adiktif, dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas teknologi dalam metode verifikasi usia.
Menteri Willemijn Aerdts menyampaikan apresiasi terhadap pengalaman Indonesia dan menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari implementasi PP Tunas sebagai salah satu referensi dalam pengembangan regulasi Uni Eropa, termasuk mekanisme penilaian dampak terhadap hak anak pada berbagai jenis platform digital.
Selain membahas perlindungan anak, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Indonesia dan Belanda sepakat memperkuat kerja sama serta berbagi praktik terbaik melalui Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.












