Lentera Post – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga independensi peradilan. Selain menjalankan fungsi pengawasan eksternal, KY juga terus memperkuat advokasi hakim agar para penegak hukum dapat memutus perkara secara adil, mandiri, dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Anggota Komisi Yudisial F. Willem Saija mengatakan, keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan hakim menjadi kunci dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, sekaligus integritas lembaga peradilan. Tanpa perlindungan yang memadai, independensi hakim berpotensi terganggu oleh intimidasi maupun intervensi pihak luar.
“Advokasi hakim merupakan penerjemahan dari amanat undang-undang untuk mengambil langkah hukum terhadap Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH),” ujar Willem dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, advokasi yang dilakukan KY tidak hanya bersifat responsif ketika terjadi ancaman terhadap hakim, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan. Upaya responsif tersebut meliputi mediasi, rekonsiliasi, hingga koordinasi dengan aparat kepolisian saat terjadi demonstrasi anarkis di lingkungan pengadilan.
Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi publik, edukasi, serta program Klinik Etik yang melibatkan berbagai perguruan tinggi. Program tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai etika peradilan sekaligus membangun budaya penghormatan terhadap independensi hakim.
Dalam kesempatan itu, Willem juga menyoroti perlunya peningkatan sistem keamanan di lingkungan pengadilan. Menurutnya, sebagian besar gedung pengadilan di Indonesia masih memiliki keterbatasan fasilitas keamanan, termasuk minimnya penggunaan alat detektor logam untuk pemeriksaan pengunjung.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di sejumlah negara yang telah menerapkan sistem pemeriksaan keamanan secara ketat di setiap pintu masuk gedung pengadilan sebagai bagian dari perlindungan terhadap aparat peradilan.
“Kalau kita bandingkan dengan luar negeri, ketika masuk ke gedung pengadilan ada alat detektor yang mendeteksi setiap orang yang masuk. Kalau di pengadilan kita dulu memang ada, tapi sekarang ini sudah tidak ada,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisi Yudisial telah menyusun kajian mengenai penguatan sistem keamanan pengadilan. Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan guna menciptakan lingkungan peradilan yang lebih aman bagi hakim, aparatur pengadilan, maupun masyarakat pencari keadilan.
Melalui penguatan advokasi hakim dan peningkatan standar keamanan pengadilan, KY berharap independensi kekuasaan kehakiman dapat semakin terjaga sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat.












