Lentera Post – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat konsolidasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi UPT Layanan Jaminan Produk Halal yang digelar di Bekasi.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh UPT BPJPH di daerah yang diwakili para Kepala Balai dan Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH).
Rakor juga dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas di lingkungan BPJPH.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, keberadaan UPT memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan Jaminan Produk Halal hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut, Balai dan Loka PJPH harus menjadi kekuatan sekaligus representasi kehadiran BPJPH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. “UPT harus menjadi kekuatan BPJPH di daerah. Kehadiran Balai dan Loka harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing,” kata Babe Haikal di Bekasi, sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, seluruh UPT harus bergerak dengan semangat yang sama untuk menghadirkan layanan JPH yang semakin dekat, mudah, serta mampu memberikan solusi bagi masyarakat dan dunia usaha.
Babe Haikal menilai penguatan penyelenggaraan JPH tidak dapat hanya dilakukan dari tingkat pusat. Implementasi kebijakan membutuhkan koordinasi dan kerja bersama yang kuat antara BPJPH dengan UPT di seluruh daerah.
Keberhasilan penyelenggaraan JPH, menurutnya, harus tercermin dari meningkatnya kualitas layanan, semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan, serta tumbuhnya ekosistem halal di berbagai wilayah. “Kita ingin membangun ekosistem halal yang kuat dari pusat hingga daerah, di mana UPT tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi penggerak, penguat, sekaligus wajah BPJPH yang hadir melayani masyarakat,” tegasnya.
Keberadaan UPT diharapkan dapat menjadi simpul layanan dan informasi JPH yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Penguatan layanan di tingkat daerah juga menjadi penting untuk mendukung percepatan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Kesamaan pemahaman diperlukan, mulai dari target kinerja, tata kelola, hingga standar pelayanan yang diterapkan oleh UPT di daerah. “Rakor ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh UPT memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi, target kinerja, tata kelola, serta standar layanan. Kita ingin seluruh UPT bekerja secara terukur, tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Ia menjelaskan, penguatan kinerja UPT yang masih relatif baru memerlukan evaluasi terbuka terhadap berbagai capaian dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Karena itu, forum rakor tidak hanya membahas hasil kerja yang telah dicapai, tetapi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret. “Kita tidak hanya membahas apa yang sudah dicapai, tetapi juga apa yang masih menjadi kendala dan harus menghasilkan bagaimana solusinya secara konkret,” katanya.
Menurut Aqil, setiap persoalan yang ditemukan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berulang dan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan JPH.
Dalam rapat koordinasi tersebut, BPJPH membahas berbagai kebijakan, prosedur, dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas serta fungsi Balai dan Loka PJPH.
Pembahasan mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT BPJPH.
Selain menerima penguatan kebijakan dari pusat, masing-masing Balai dan Loka PJPH turut menyampaikan capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah kerja masing-masing.
Forum tersebut juga membahas berbagai tantangan, permasalahan, dan kendala dalam penyelenggaraan pelayanan JPH di daerah.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan langkah perbaikan dan penguatan kinerja UPT ke depan.
Melalui konsolidasi ini, BPJPH mendorong terciptanya koordinasi yang semakin solid serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan UPT di daerah.
Penguatan UPT juga diarahkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan JPH, memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, serta membangun ekosistem halal yang lebih kuat.












