OJK Terbitkan POJK 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Foto: ANTARA

Lentera Post – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK 13 Tahun 2026. OJK menetapkan aturan tersebut pada 17 September 2026 dan mulai memberlakukannya sejak tanggal pengundangan.

OJK menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 untuk menindaklanjuti amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK mengatur ketentuan mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi.

Demutualisasi Bursa Efek mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek. Sebelumnya, anggota Bursa Efek menjadi pihak yang memiliki saham tersebut. Kini, orang perseorangan dan badan hukum Indonesia juga dapat memiliki saham Bursa Efek, baik mereka berasal dari anggota Bursa Efek maupun pihak di luar anggota Bursa Efek.

Demutualisasi Bursa Efek Perkuat Reformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa demutualisasi Bursa Efek menjadi bagian dari rencana percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kepemilikan. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong Bursa Efek membangun sistem yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers yang diterima pada Senin (21/9/2026).

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam pengelolaan Bursa Efek. Aturan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pembagian dividen dan kewajiban laporan Bursa Efek.

Ketentuan Kepemilikan Saham Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 memuat berbagai ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan OJK.

Beberapa ketentuan utama dalam aturan tersebut meliputi:

  • Bursa Efek tetap menjaga independensi, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK dalam proses demutualisasi.
  • Pihak selain anggota Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.
  • Kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi berkaitan langsung dengan status keanggotaan Bursa Efek.
  • Setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan.
  • Pemegang saham yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini bertujuan mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian oleh satu pihak.
  • Setiap pihak tidak boleh menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun melalui perusahaan afiliasi.
  • OJK melakukan Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek sebelum mereka menjalankan tugas.
  • Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK membuka peluang bagi struktur kepemilikan Bursa Efek yang lebih luas. Selain itu, aturan ini memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *