Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah data pribadi muncul di ruang digital.
Komdigi juga menjalin koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kedua lembaga bekerja sama untuk menelusuri persoalan keamanan data tersebut.
Komdigi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Lama
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan hasil koordinasi dengan BSSN.
Menurut Alexander, BSSN menyebut data yang belakangan ramai menjadi perhatian publik berasal dari kebocoran lama.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Komdigi tetap melakukan penyelidikan meskipun data tersebut berasal dari kasus lama. Langkah ini bertujuan mengungkap pihak yang terlibat dalam penyebaran data pribadi.
Polri dan Komdigi Telusuri Situs Jual Beli Data
Alexander mengatakan Komdigi telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki sejumlah situs. Situs tersebut diduga menjadi sarana perdagangan data pribadi.
Komdigi juga mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap situs yang melanggar ketentuan. Salah satu langkah tersebut berupa pemblokiran akses.
Menurut Alexander, pelaku dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan dan memperdagangkan data pribadi.
Karena itu, tim melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran dan sarana perdagangan data. Petugas juga berupaya mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Komdigi Ingatkan Masyarakat Tidak Menyebarkan Data Pribadi
Alexander meminta masyarakat menjaga informasi pribadi milik orang lain. Ia mengingatkan bahwa data yang sudah muncul di internet tetap memiliki perlindungan hukum.
Masyarakat tidak boleh menganggap data tersebut sebagai informasi bebas yang dapat mereka sebarkan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan tersebut. Aturan ini juga memuat ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan data pribadi.
Keamanan Data Membutuhkan Kerja Sama Berbagai Pihak
Komdigi menilai ancaman keamanan data terus berkembang dan melibatkan berbagai negara. Data dari kebocoran lama juga dapat kembali muncul melalui beragam saluran digital.
Kondisi tersebut menuntut kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan informasi.
Ancaman kebocoran data dapat menimpa siapa saja tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
Karena itu, pemerintah dan pengelola sistem perlu memperkuat perlindungan data. Seluruh pihak yang memiliki akses terhadap informasi pribadi juga harus menjaga keamanan data sesuai tanggung jawab masing-masing.












