Lentera Post – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Safrizal menyampaikan hal itu dalam Forum Kepala Pelaksana BPBD (Kalaksa). Forum ini bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu (14/10/2026). Forum tersebut mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, penyelarasan kebijakan, dan peningkatan koordinasi penanggulangan bencana di daerah.
Dari Respons Darurat ke Pengurangan Risiko
Safrizal menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya fokus pada respons saat bencana terjadi. Langkah pencegahan dan pengurangan risiko harus terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif.”
Permendagri 18/2025 Jadi Landasan Kelembagaan
Untuk memperkuat fondasi itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD. Setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk BPBD yang mandiri. Tipologi dan struktur organisasinya menyesuaikan ketentuan serta karakteristik risiko bencana daerah.
Dirjen Bina Adwil juga menegaskan pentingnya mempercepat penerapan aturan tersebut. Caranya dengan menyesuaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta memperkuat fungsi kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas. Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” katanya.
Baru 12 dari 38 Provinsi yang Melapor
Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera mengevaluasi kelembagaan. Daerah juga perlu menghitung tipologi BPBD berdasarkan data risiko yang valid dan menuntaskan penyesuaian regulasi daerah. Kemendagri berharap gubernur, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, mengoptimalkan fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan ini.
Data progres pelaporan per 12 Oktober 2026 menunjukkan baru 12 dari 38 provinsi yang melapor. Provinsi-provinsi itu telah melaporkan perkembangan penyesuaian kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil. Kondisi ini menjadi perhatian agar koordinasi lebih cepat dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Jaga Kepercayaan Publik
Dalam forum itu, Safrizal juga meminta aparatur BPBD bekerja maksimal. Pelayanan penanggulangan bencana yang baik akan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah,” pungkas Safrizal.












