Sejak 2017, Kemkomdigi Tangani 7,9 Juta Konten Judi Online

Kantor Kemkomdigi Jakarta (foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap konten perjudian daring. Sejak 2017 hingga 1 Maret 2026, pemerintah telah menangani sebanyak 7.949.074 konten judi online di berbagai platform digital.

Berdasarkan data resmi penanganan konten, jumlah tersebut mencakup pemutusan akses dan penindakan terhadap situs, alamat IP, serta konten yang tersebar di media sosial, platform berbagi file, hingga aplikasi pesan instan.

Dari total 7,9 juta konten yang ditangani, mayoritas berasal dari situs dan IP address dengan jumlah 6.877.837 konten. Sisanya tersebar di berbagai platform digital, antara lain Meta sebanyak 664.214 konten, file sharing 273.314 konten, Google/YouTube 89.696 konten, serta X, Telegram, TikTok, dan platform lainnya dalam jumlah yang lebih kecil.

Khusus pada periode 20 Oktober 2024 hingga 1 Maret 2026, Kemkomdigi mencatat telah menangani 3.069.705 konten perjudian daring. Angka tersebut menunjukkan intensifikasi pengawasan dalam satu setengah tahun terakhir.

Pada periode tersebut, penindakan paling banyak dilakukan terhadap situs dan IP address dengan jumlah 2.695.077 konten, diikuti Meta 132.534 konten, file sharing 151.382 konten, Google/YouTube 64.174 konten, serta platform lain seperti X, TikTok, Telegram, dan Pinterest.

Sementara itu, pada 1 Maret 2026 saja, tercatat sebanyak 3.829 konten judi online telah ditangani dalam satu hari, yang sebagian besar berasal dari situs dan IP address.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. Penanganan dilakukan melalui patroli siber, laporan masyarakat, serta koordinasi dengan platform digital untuk percepatan takedown konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pemberantasan konten perjudian daring akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, seiring dengan penguatan tata kelola ruang digital dan perlindungan masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *