Lentera Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain, yakni Iskandar Aliansyah (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
“Untuk itu, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, tersangka YCQ diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ dan IAA,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah tersangka IAA,” terang Asep Guntur Rahayu.
Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka YCQ sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












