Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Disebut Serangan terhadap Demokrasi

Aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, Kamis (12/3/2026).(Dok. Indonesia Corruption Watch)

LenteraPost – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Kamis (12/3/2026) malam, dan saat ini tengah didalami oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).  “Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat serta kepentingan negara karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril melalui keterangan resmi, seperti dilansir Antaranews, Jumat (14/3/2026).

Menurut Yusril, dalam negara demokrasi, setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan.

Ia menegaskan, bahwa kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.  “Dalam demokrasi, setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Menko Kumham Imipas menekankan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini.  “Saya meminta aparat penegak hukum memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisasi. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa tersebut.

Yusril mengaku telah berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian, khususnya Kapolda Metro Jaya, yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri.  “Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara tersebut.

Ia mengimbau, masyarakat un

tuk menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.

Menko Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tinggi dalam menjunjung hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Pemerintah, kata dia, tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap aktivis maupun siapa saja, meskipun mereka berbeda pendapat atau berseberangan dengan pemerintah. “Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga,” tuturnya.

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi seusai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, yang membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *