LenteraPost- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan di Halaman Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Program yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong percepatan legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kehadiran POLI Perizinan disambut positif oleh para pedagang. Salah satunya Iwan Setiawan (42), pedagang sembako di Pasar Baros, yang mengaku terbantu dengan kemudahan layanan tersebut.
“Alhamdulillah, sangat membantu pedagang, apalagi sekarang tidak terbatas dan diperbolehkan siapa pun,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB sangat penting untuk menunjang aktivitas usaha ke depan, termasuk dalam pengadaan kebutuhan seperti Minyakita yang mensyaratkan NIB.
“Sangat memudahkan masyarakat. Artinya, untuk kebutuhan-kebutuhan ke depan, apalagi di bidang sembako, karena Minyakita itu pengecer harus ambil ke Bulog dan salah satu syarat juga pakai NIB,” kata dia.
Hal serupa disampaikan Nurhayati (37), pedagang lain di Pasar Baros, yang merasakan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan.
“Tadi saya mengurus sekitar 15 menit sudah beres dan Alhamdulillah sudah jadi NIB. Mudah-mudahan POLI Perizinan ini bisa memudahkan pedagang,” ujar dia.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan berharap program POLI Perizinan dapat dimanfaatkan secara luas oleh pelaku usaha untuk memperoleh legalitas usaha secara mudah dan gratis.
“Mudah-mudahan ini bisa diketahui oleh seluruh pelaku usaha agar mereka segera mendaftarkan, dan ini semua gratis tidak bayar. Jadi tinggal datang saja ke stan-stan yang sudah disiapkan, maka saudara-saudara kita sudah bisa membuat NIB,” kata dia.
Ia menjelaskan, program tersebut juga menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong peningkatan investasi, khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), melalui perluasan akses legalitas usaha.
“Makanya kita berbondong-bondong mendatangi pasar-pasar, tujuannya bukan lain untuk mempermudah akses yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat,” ujar dia.
“Dengan banyaknya pemilik NIB, otomatis orang jadi memiliki akses yang lebih cepat untuk berhubungan langsung dengan para pedagang dan itu dari sisi investasi membuka peluang berarti. Makanya program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat,” tambah dia.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menuturkan bahwa layanan POLI Perizinan akan terus diperluas dengan menyasar pasar tradisional, kawasan nelayan, serta sektor industri kecil seperti kerajinan dan pengolahan kayu.
“Karena tidak semua masyarakat dekat dan bisa untuk hadir ke mal pelayanan perizinan, maka kita dekatkan pelayanan ke masyarakat. Kita juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap dia.
Ia juga membuka peluang bagi kelompok pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan serupa untuk mengajukan permohonan.
“Silakan sampaikan saja, justru kita yang enak seperti itu. Jadi terpusat di situ dan tim kami akan turun ke sana,” kata dia.
Selain melayani perizinan, POLI Perizinan juga menyediakan layanan konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
“Kami juga melayani bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dalam membuat LKPM. Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” jelas dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Wakil Pimpinan Perum BULOG Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten Dendar Dinata, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
(Mills/MC Prov Banten)












