1.052 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Lembaga Pemasyarakatan
Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
LenteraPost – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto, melalui keterangan resmi, Minggu (31/5/2026).
Dari total penerima tersebut, sejumlah 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan enam orang menerima RK II sehingga langsung menghirup udara bebas.
Sementara itu, untuk kategori anak binaan, sebanyak lima orang menerima PMP Khusus I. Berdasarkan sebaran wilayah, penerima remisi terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 186 orang, diikuti Kalimantan Barat 163 orang, dan DKI Jakarta 140 orang.
Menimipas Agus Andrianto berharap, momentum keagamaan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri dan meningkatkan kualitas spiritual. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan bahwa kebijakan itu juga berdampak signifikan terhadap efisiensi keuangan negara.
Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sejumlah Rp2.145.000, dengan total penghematan mencapai lebih dari Rp842 juta.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026, total tahanan dan narapidana di Indonesia saat ini mencapai 270.779 orang, sedangkan jumlah anak dan anak binaan tercatat sejumlah 1.663 orang.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan yang beragama Buddha, di mana 1.047 di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.
Sebagai penutup rangkaian kebijakan ini, penyerahan SK Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE dilakukan melalui seremoni khidmat di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia, yang dipimpin langsung oleh para kepala satuan kerja setempat selaku perwakilan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *