BPKH Nilai Pasar Emas Korporasi Dalam Negeri Perlu Dikembangkan

Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Lentera Post – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPK) berharap adanya pengembangan pasar emas korporasi di dalam negeri agar investasi emas dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan haji secara berkelanjutan.

BPKH sendiri hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan investasi emas sebagai bagian dari pengelolaan dana haji. Salah satu tantangan utama adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia yang dapat menjadi sarana investasi bagi lembaga tersebut.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat ruang gerak BPKH dalam melakukan diversifikasi investasi menjadi terbatas. Saat ini, instrumen investasi yang paling memungkinkan dan tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh surat berharga syariah negara atau sukuk.

Menurut Fadlul, meskipun emas dinilai sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan berpotensi menjaga nilai aset dalam jangka panjang, keterbatasan infrastruktur pasar dan regulasi menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, BPKH masih mengandalkan instrumen yang telah memiliki kepastian hukum dan mekanisme pasar yang jelas dalam mengelola dana haji.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul dalam kegiatan BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.

Akibat keterbatasan tersebut, BPKH tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Menurut Fadlul, pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” katanya.

Selain investasi emas, Fadlul menyampaikan bahwa investasi langsung juga masih menghadapi kendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan BPKH saat ini juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko perlu diatur lebih jelas dalam regulasi.

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul.

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *