LenteraPost – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menimpa warga asal Provinsi Jawa Barat. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kelompok rentan yang terdampak faktor sosial dan ekonomi.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengatakan pihaknya hadir bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat untuk mendampingi para korban.
“Kemen PPPA hadir bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin,” ujar Ratna dalam siaran pers, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ratna, TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia serta merampas hak korban atas rasa aman, martabat, dan masa depan yang layak. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kemen PPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan berperspektif korban,” tegasnya.
Penanganan dan pencegahan TPPO di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ratna menekankan, proses hukum terhadap pelaku perlu diperkuat agar sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera sekaligus efek gentar bagi pihak lain.
Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menjalani asesmen kebutuhan layanan. Layanan tersebut meliputi kesehatan, dukungan psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Ratna.
Ia juga menegaskan bahwa pencegahan menjadi aspek penting dalam penanganan TPPO. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai perdagangan orang.
Kemen PPPA turut mengimbau media agar menghormati privasi korban dan menjaga kerahasiaan identitas serta data pribadi guna mencegah reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan TPPO dan bentuk kekerasan lainnya melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 serta situs resmi Kemen PPPA.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memutus praktik perdagangan orang di Indonesia,” pungkas Ratna.












