KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam OTT Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek Daerah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARAFOTO/Rio Feisal)

Lentera Post – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memaparkan hasil operasi dalam forum ekspose bersama pimpinan KPK pada Senin (9/3/2026).

Dari hasil gelar perkara itu, KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus.  “Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore telah dilakukan ekspose di hadapan pimpinan. Dari hasil itu diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Budi, kelima tersangka berasal dari dua kelompok yang berbeda, yakni tiga orang sebagai pihak pemberi suap dan dua orang sebagai penerima. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut secara rinci.

Ia juga belum memastikan secara terbuka apakah Bupati atau Wakil Bupati Rejang Lebong termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Meski demikian, KPK mengindikasikan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang melibatkan pihak swasta.  “Dari bukti-bukti awal yang didapatkan tim, konstruksi perkaranya berkaitan dengan suap proyek, yakni dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” jelas Budi.

KPK menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas tersangka, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik.  “Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” kata Budi.

KPK dijadwalkan mengumumkan perkembangan lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).

Kasus ini kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindak praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *