Lebaran 2026, BPJPH Ajak Masyarakat Lebih Sadar Produk Halal

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya memastikan kehalalan produk, terutama saat masyarakat banyak mengonsumsi makanan di luar rumah maupun membeli berbagai kebutuhan Lebaran. (Foto: Humas BPJPH)

LenteraPost – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam memilih produk halal selama momentum Idulfitri, di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi saat Lebaran.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya memastikan kehalalan produk, terutama saat masyarakat banyak mengonsumsi makanan di luar rumah maupun membeli berbagai kebutuhan Lebaran. “Kalau ingin makan di restoran atau kafe, pastikan ada label halal. Kalau sudah berlabel halal, berarti produknya sudah melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan sesuai ketentuan. Jika belum ada label halal, maka kehalalannya belum dapat dipastikan,” ujar Haikal dalam keterangan resmnya yang diterima InfoPublik, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Ahmad Haikal Hasan, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal. Sementara produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Momentum Idulfitri yang identik dengan tradisi kuliner, seperti hidangan khas Lebaran, dinilai menjadi waktu strategis untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung sistem jaminan produk halal nasional.  “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran bersama. Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal agar dapat melindungi diri sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional,” ujar Kepala BPJPH.

Di sisi lain, BPJPH terus mendorong kemudahan akses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema self-declare, proses sertifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan dengan biaya terjangkau.

Pada 2026, pemerintah menyediakan kuota lebih dari satu juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Selain itu, biaya sertifikasi mandiri juga dipatok relatif rendah guna mendorong semakin banyak pelaku usaha mengurus legalitas halal produknya.

BPJPH menilai peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan jaminan produk halal secara nasional menjelang pemberlakuan wajib penuh pada akhir tahun ini.

 

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *