Menkomdigi: Pertukaran Data RI dan AS Tetap Mengacu UU PDP

Menkomdigi Meutya Hafid dala acara launching aplikasi DARA di Sarinah, Jakarta. (Foto: Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)

Lentera Post – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pelaksanaan transfer dataLentera Post – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pelaksanaan transfer data sebagaimana tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Meutya Haifd menjelaskan bahwa ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktik perputaran data yang selama ini telah berlangsung. Transfer data lintas batas, menurutnya, bukan fenomena baru, karena masyarakat Indonesia telah lama menggunakan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk dari Amerika Serikat. “Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.

Menurut Meutya, ART memberikan kerangka hukum terhadap praktik transfer data lintas batas yang telah berjalan, sekaligus memastikan kepastian regulasi tanpa mengurangi kedaulatan nasional. “Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Minggu (22/2), menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam ART tetap tunduk pada aturan domestik, yakni UU PDP.

Menurut Haryo, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kegiatan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), dan jasa digital lainnya. “Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.

Kepastian aturan transfer data tersebut dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia diharapkan dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, serta layanan digital lainnya.

Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi dan kepentingan nasional.

Sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *