LenteraPost– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), resmi melimpahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus masuk secara tidak sah (illegal entry) tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026).
Ketiga WNA tersebut terancam hukuman pidana lima tahun penjara setelah nekat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah melalui Merauke.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para tersangka terdiri atas seorang pilot berinisial YPD, serta dua penumpang gelap berinisial ZA dan DTL.
Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia menggunakan pesawat Cessna milik maskapai Stirling Helicopters tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang benar.
“Kalau bahasanya mereka melakukan perbuatan ‘illegal entry’, masuk dengan tidak sah,” ujar Hendarsam.
Kasus itu bermula pada awal November 2025. Pesawat yang dikemudikan YPD bersama seorang kopilot WNI awalnya mengantongi izin terbang resmi dari Cairns, Australia, menuju Bandara Mopah, Merauke.
Namun, dalam perjalanannya, pesawat melakukan manuver untuk menjemput penumpang tak resmi.
Setelah mengisi bahan bakar di Bandara Coen, pesawat transit di Bandara Port Steward—sebuah landasan tanpa petugas imigrasi—untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang berlaku.
Keberadaan kedua penumpang itu juga tidak tercantum dalam manifestasi penerbangan resmi.
“Bandara Port Steward ini merupakan landasan tanpa petugas imigrasi,” ujar Hendarsam.
Pelanggaran tersebut baru terdeteksi saat pesawat mendarat di Merauke dan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi setempat.
Sedangkan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan fakta mengejutkan bahwa ZA dan DTL merupakan buronan di negara asalnya.
Keduanya diketahui baru saja bebas dari penjara terkait kasus narkoba dan masih berstatus tahanan kota di Australia.
“Ditemukan juga narkoba jenis sabu dengan ukuran kecil kurang dari satu gram. Motifnya ke Indonesia adalah untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena merupakan jarak terdekat dari Australia untuk dijangkau pesawat kecil,” kata Yuldi.
Setelah melalui serangkaian penyidikan sejak Desember 2025 dan penetapan tersangka pada 18 Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada 8 April 2026.
Selama proses itu, para tersangka sempat menitipkan masa detensi di Rutan Salemba, Jakarta.
Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung, Hadiman, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Keimigrasian ini adalah lima tahun. Pembuktian di persidangan diperkirakan akan dimulai sepekan setelah pelimpahan dilaksanakan,” pungkas Hadiman.
Sementara itu, status satu orang WNI yang bertindak sebagai kopilot saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak penyidik.
Berita Terkait
Post Views: 301












