PP Tunas Dinilai Tetap Dukung Kreativitas Anak di Dunia Digital

Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha. (ANTARAFOTO/HO-CISSReC)

Lentera Post – Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meski demikian, PP Tunas dibuat tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas anak dalam memanfaatkan teknologi digital. Sebaliknya, regulasi ini dirancang agar interaksi anak dengan teknologi berlangsung dalam lingkungan yang lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka.

Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai, regulasi tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menyeimbangkan perkembangan teknologi digital dengan perlindungan kelompok pengguna paling rentan, yakni anak-anak. Karena, aturan ini tidak sekadar menjadi norma kebijakan, tetapi juga dirancang agar dapat diterapkan secara teknis oleh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Regulasi ini memastikan perlindungan anak di internet tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat diimplementasikan oleh penyelenggara sistem elektronik,” ujar Pratama, saat dihubungi InfoPublik, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang kini mendekati 80 persen populasi. Kelompok usia remaja bahkan menjadi pengguna internet paling aktif.

Di sisi lain, berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan terhadap ancaman digital, mulai dari perundungan daring, eksploitasi seksual berbasis internet, manipulasi algoritma media sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi tersebut, kata Pratama, menuntut kebijakan yang lebih sistematis agar risiko yang dihadapi anak di ruang digital dapat diminimalkan.

Kendati PP Tunas mengatur sedemikian rupa kewajiban penyedia platform digital, anak-anak tetap dapat mengakses berbagai platform edukasi, sumber pembelajaran digital, maupun ruang kreativitas berbasis teknologi. Pembatasan hanya diarahkan pada layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti platform dengan interaksi anonim, distribusi konten tanpa kurasi, atau algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia.

Dari perspektif keamanan siber, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip risk-based digital security. Anak yang terlalu dini terpapar ekosistem media sosial tanpa perlindungan memadai berpotensi menjadi target berbagai bentuk eksploitasi digital. “Banyak kasus internasional menunjukkan pelaku kejahatan siber memanfaatkan media sosial untuk melakukan rekayasa sosial terhadap anak, mengumpulkan data pribadi, hingga melakukan manipulasi psikologis,” jelas Pratama.

Mekanisme Verifikasi Usia Pengguna

Salah satu aspek penting dalam implementasi regulasi ini adalah mekanisme verifikasi usia pengguna. Secara global, metode yang paling sederhana adalah deklarasi usia saat pembuatan akun, namun cara tersebut dinilai mudah dimanipulasi.

Karena itu, sejumlah negara mulai mendorong penggunaan sistem verifikasi yang lebih kuat, seperti identitas digital, teknologi kecerdasan buatan untuk analisis biometrik wajah, hingga integrasi dengan sistem identitas nasional.

Pratama menilai, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih andal dengan memanfaatkan basis data kependudukan nasional. Integrasi tersebut dinilai dapat membuat proses verifikasi lebih akurat tanpa membebani pengguna dengan prosedur yang rumit.

Selain itu, teknologi kecerdasan buatan juga dapat digunakan untuk mendeteksi indikasi usia pengguna melalui pola penggunaan, interaksi, maupun analisis visual pada fitur tertentu.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada platform digital semata. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, institusi pendidikan, serta orang tua.

Dalam konteks tersebut, literasi digital keluarga menjadi faktor penting untuk memastikan anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Menurut Pratama Persadha, penerbitan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. “Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membentuk generasi digital yang tangguh, kreatif, dan memiliki kesadaran keamanan siber,” katanya.

Ia menambahkan, di tengah laju perkembangan teknologi yang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi, keberanian menghadirkan aturan yang berpihak pada keselamatan generasi muda merupakan langkah penting bagi masa depan ruang digital Indonesia.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *