Lentera Post — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata kelola Program Pemagangan Nasional agar berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi peserta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan dan menjatuhkan teguran resmi.
“Kami mendapatkan laporan dan langsung menindaklanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena pelaksanaan programnya tidak sesuai aturan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/1/2026).
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang. Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Aduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung Instagram resmi @Kemnaker.
Menurut Yassierli, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas program, sekaligus memastikan hak peserta magang terlindungi dan tujuan peningkatan kompetensi benar-benar tercapai.
Menaker menjelaskan, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III. Program ini dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tetap membutuhkan penguatan tata kelola. “Evaluasi komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan program. Kami juga berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang yang tersedia mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.
Besarnya skala program tersebut, menurut Menaker, menuntut pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan peserta.
Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan masa magang selama enam bulan. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi pengakuan kompetensi yang dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja. “Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah mereka menyelesaikan program magang selama enam bulan,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani masa magang selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penegasan pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional tidak menyimpang dari tujuan awalnya, yakni membangun sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, dan siap memasuki dunia kerja.












