Lentera Post – Pemerintah melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menetapkan 203 mahasiswa sebagai penerima pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026.
Program itu menjadi bagian dari upaya sistematis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam memperkuat peran perguruan tinggi pada fase pemulihan pascabencana.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0080/C3/DT.05.00/2026 tanggal 26 Januari 2026. Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat I Ketut Adnyana menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memastikan kontribusi mahasiswa tidak berhenti pada kegiatan sosial jangka pendek, melainkan berdampak langsung pada penguatan kapasitas masyarakat terdampak bencana.
“Melalui Program Mahasiswa Berdampak, mahasiswa didorong hadir dan tinggal bersama masyarakat untuk memahami kebutuhan riil di lapangan sekaligus mendukung proses pemulihan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar I Ketut Adnyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
DPPM menyampaikan apresiasi kepada seluruh perguruan tinggi dan mahasiswa yang telah mengajukan proposal serta mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Perguruan tinggi diminta untuk meneruskan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Dari sisi tata kelola, penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme kontrak antara DPPM dan pimpinan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis) di perguruan tinggi penerima pendanaan. Dana dicairkan dalam satu tahap sebesar 100 persen sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Mahasiswa penerima pendanaan dijadwalkan dikirim ke lokasi kegiatan mulai 28 Januari 2026 dan akan tinggal bersama masyarakat hingga 28 Februari 2026. Selama periode tersebut, mahasiswa akan terlibat langsung dalam berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat, termasuk pendampingan pemulihan sosial, penguatan ekonomi lokal, serta dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana di wilayah Sumatra.
Sebagai bagian dari proses administrasi, perguruan tinggi penerima pendanaan diwajibkan mengisi Daftar Isian Kontrak dan mengunggahnya melalui tautan yang telah ditentukan paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 18.00 WIB. Informasi lanjutan terkait penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan teknis pelaksanaan program akan diumumkan secara resmi melalui laman BIMA Kemdiktisaintek.
Melalui program ini, DPPM berharap sinergi antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat implementasi tridarma perguruan tinggi yang berdampak nyata bagi pembangunan nasional.












