Lentera Post – Kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, hingga penyelenggara sistem pembayaran mulai menunjukkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan signifikan pada 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit yang menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Menurut Ivan, capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai ekosistem judi online, mulai dari penanganan konten digital, pengawasan transaksi keuangan, hingga penegakan hukum dan pemulihan aset.
“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/7/2026).
Meski demikian, PPATK menilai tantangan pemberantasan judi online semakin kompleks. Analisis pada kuartal I 2026 menunjukkan nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Pola transaksi pun bergeser menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil untuk menghindari deteksi.
Perubahan modus operandi juga terlihat dari pemanfaatan teknologi pembayaran digital. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS dengan lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara sisanya dilakukan melalui transfer bank dan dompet elektronik.
Lebih jauh, PPATK menemukan jaringan judi online kini memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant. Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal, sehingga membutuhkan pengawasan yang melibatkan regulator sistem pembayaran, industri jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital juga menjadi perhatian. PPATK menegaskan analisis dilakukan secara spesifik terhadap transaksi, rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikator ketidakwajaran, bukan terhadap seluruh pelaku industri.
Kolaborasi antarlembaga juga tercermin dalam langkah penindakan. Selama semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran, dan pemulihan aset.
Sinergi PPATK dengan Bareskrim Polri menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Penanganan tersebut berkembang menjadi 27 laporan polisi, disertai pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat melalui penanganan ruang digital. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Upaya tersebut berjalan seiring dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang mengoperasikan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas judi online.
PPATK menilai keberhasilan menekan perputaran dana judi online tidak dapat dicapai hanya melalui satu institusi, melainkan membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, industri teknologi finansial, hingga masyarakat.
Namun demikian, Ivan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak berpuas diri. Menurutnya, penurunan nilai transaksi bukan berarti ancaman judi online telah berakhir. Jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen pembayaran dan ekosistem keuangan yang semakin kompleks, sehingga penguatan kolaborasi lintas sektoral tetap menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia.












