Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 420 Ton Beras dan Garam

Dok. Bea Cukai

Lentera Post – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap kasus impor ilegal beras dan garam dengan total barang mencapai 420 ton. Bea Cukai menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sabang, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 22 September 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai menjelaskan hasil penindakan terhadap dugaan impor ilegal beras, garam, dan ballpress.

“Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” tegas Menteri Keuangan Suahasil dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23/9/2026).

Bea Cukai Ungkap Modus Impor Ilegal Beras dan Garam

Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap dugaan impor ilegal yang dilakukan PT ILW di wilayah Bogor.

Bea Cukai menemukan kasus tersebut melalui koordinasi antarunit serta pengembangan informasi dari hasil penindakan sebelumnya di Tanjung Perak, Surabaya.

Selain itu, petugas juga melakukan analisis terhadap pola kegiatan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Analisis tersebut membantu Bea Cukai menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan impor PT ILW.

“Kami laporkan Pak Menteri, bahwa dalam periode Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

PT ILW melaporkan 15 kontainer barang impor sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dalam dua pemberitahuan impor. Perusahaan tersebut mencantumkan jumlah barang sebanyak 420.000 kilogram.

Namun, petugas Bea Cukai memeriksa kondisi fisik barang dan menemukan perbedaan dengan dokumen pemberitahuan impor. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam.

Nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp8,006 miliar.

Petugas Temukan Perbedaan Dokumen dan Barang Impor

Bea Cukai kemudian meneliti perbedaan antara dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik. Petugas mengamankan barang tersebut untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan beberapa modus dalam kegiatan impor ilegal tersebut.

“Modusnya adalah yang pertama pemberitahuan tidak sesuai untuk jenis dan jumlah barangnya yang tadi sudah kami sampaikan. Kemudian yang kedua adalah modusnya di pengemasan. Jadi, Pak Menteri, Pak Dirjen izin bahwa pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan. Kemudian yang ketiga adalah penempatannya. Jadi, kalau kita buka semua kontainer itu di depannya adalah semuanya garam,” ungkap Finari saat menyampaikan laporan langsung dari Tempat Penimbunan Pabean Cikarang.

Menurut Finari, pelaku menyamarkan beras dan garam melalui kemasan yang serupa. Selain itu, pelaku menempatkan garam di bagian depan kontainer untuk mengelabui pemeriksaan awal petugas.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor

Kerja sama antara Kantor Bea Cukai Bogor, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kantor Pusat DJBC membantu petugas mengungkap kasus tersebut.

Pertukaran informasi antarunit juga membantu Bea Cukai mengembangkan hasil penindakan di wilayah lain. Dengan demikian, petugas dapat memperkuat pengawasan terhadap pola pelanggaran impor.

Selain itu, koordinasi lintas unit memungkinkan Bea Cukai mengambil langkah lebih cepat dalam mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan aturan.

Melalui penindakan impor ilegal ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga perdagangan yang sehat. Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan agar setiap barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *