Kasus Starlink Mentawai Diprioritaskan Kemkomdigi untuk Dibina

Menkomdigi Meutya Hafid saat diwawancara awak media. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, Sumatra Barat yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink. Komdigi tidak mengintervensi proses hukum, namun mendorong langkah solutif melalui pembinaan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa persoalan di Desa Sikakap, Mentawai, perlu dilihat secara berimbang antara kewajiban perizinan dan kebutuhan mendesak masyarakat akan internet berkualitas.  “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Meskipun wilayah Sikakap sudah terjangkau jaringan 4G, ketersediaan jaringan serat optik (fiber optic) belum ada dan layanan masih bergantung pada satu operator. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya inisiatif warga untuk menghadirkan konektivitas alternatif.  “Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujar Menkomdigi.

Melihat kondisi tersebut, Komdigi menekankan pentingnya pendekatan korektif dan pembinaan ketimbang langsung menerapkan hukum pidana bagi warga yang beritikad baik.  “Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Meutya Hafid menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip pidana sebagai upaya terakhir.  “Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Langkah pembinaan yang dapat dilakukan mencakup pendampingan pengurusan izin hingga menghubungkan pelaku usaha lokal dengan penyelenggara jasa internet resmi. “Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

Upaya ini difokuskan untuk membantu pelegalan kegiatan tanpa mengganggu jalannya peradilan.  “Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Menkomdigi.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *