Lentera Post – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mulai menggeser orientasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penilaian tidak lagi semata-mata berfokus pada kepatuhan administratif badan publik, tetapi juga diarahkan untuk mengukur manfaat, nilai, dan dampak informasi yang disediakan bagi masyarakat.
Komisioner KIP Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dery Hendryan, mengatakan penguatan tersebut akan dilakukan terutama dalam tahapan uji publik. “Kita melakukan proses dimulainya perbaikan. Mungkin tidak terkait dengan borang SAQ-nya, tidak terkait tahapan, tetapi nanti di dalam tahapan uji publik itu kita melakukan upaya-upaya untuk menggeser isu keterbukaan informasi publik,” kata Dery dalam sesi diskusi pada acara Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2026 secara hybrid di Auditorium Abdul Rahman Saleh, RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dery, selama ini keterbukaan informasi kerap dipandang dari aspek kepatuhan badan publik terhadap regulasi. Ke depan, KIP ingin mendorong agar informasi yang disampaikan juga memiliki nilai bagi para pemangku kepentingan dan benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan informasi. “Kita bukan hanya bicara kepatuhan dari sisi badan publik, tetapi juga bagaimana informasi itu punya value terhadap para stakeholder, para pengguna informasi, atau para pengguna layanan informasi,” ujarnya.
Ia menekankan, badan publik perlu memastikan informasi yang ditayangkan tidak hanya memenuhi standar formal, tetapi juga mudah dijangkau, dipahami, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. “Bagaimana materi dan konten informasi itu tidak hanya sepenuhnya standar, tetapi bagaimana juga kita bisa menjangkau dan memenuhi ekspektasi publik terhadap informasi yang kita tayangkan, yang kita berikan, sehingga itu bisa bermanfaat dan berguna,” katanya.
Dery menilai tujuan akhir dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. “Pada akhirnya, bicara isu keterbukaan informasi, hilirnya adalah trust, kepercayaan publik. Itu yang harus kita raih,” tegasnya.
Karena itu, menurut dia, badan publik tidak seharusnya membangun sistem keterbukaan informasi hanya untuk memenuhi kewajiban normatif atau mengejar predikat tertentu dalam Monev.
KIP Pusat, lanjut Dery, mulai merintis penyusunan arah dan peta jalan baru agar keterbukaan informasi publik tidak hanya berbicara mengenai tingkat kepatuhan maupun kualitas konten, tetapi juga mengenai nilai kemanfaatan dan dampak yang dirasakan masyarakat. “Tahun ini kita sudah mulai merintis membuat peta jalan bagaimana keterbukaan informasi publik bukan hanya bicara kepatuhan, bukan hanya bicara kualitas secara konten, tetapi juga nilai kemanfaatan atau informasi yang berdampak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, ratusan badan publik dari tujuh kategori menjadi sasaran asesmen. Kategori tersebut meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.
Dery mengatakan tingkat registrasi peserta di sejumlah kategori telah mencapai 100 persen. Namun, masih terdapat sejumlah badan publik yang belum menyelesaikan proses registrasi, terutama pada kategori lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, dan perguruan tinggi negeri.
Ia secara khusus menyoroti masih adanya pemerintah provinsi yang belum melakukan registrasi, termasuk Provinsi Papua Tengah. Kondisi sejumlah daerah di Papua, menurutnya, memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan dan penguatan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Dery juga menyoroti kondisi perguruan tinggi negeri yang masih perlu didorong untuk meningkatkan partisipasi dalam proses Monev. “Yang paling banyak belum registrasi adalah perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi keagamaan negeri,” katanya.
Sementara itu, partai politik disebut telah menyelesaikan proses registrasi. Dery berharap partai politik dapat menjadi contoh dalam kepatuhan dan aktualisasi keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, partai politik memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama dalam membangun dan melahirkan kepemimpinan nasional maupun daerah. “Jangan sampai partai politik justru menjadi follower. Harusnya mereka menjadi motor terhadap aktualisasi isu keterbukaan informasi publik di Indonesia,” ujarnya.
Menghapus Visitasi
Dalam Monev KIP 2026, KIP juga melakukan penyesuaian terhadap tahapan pelaksanaan. Salah satunya adalah menghilangkan tahapan visitasi.
Dery menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi terhadap efektivitas dan manfaat visitasi dalam proses penilaian. “Visitasi itu kita hilangkan. Karena setelah kita evaluasi, visitasi itu tidak berdampak kepada pergeseran poin kondisi,” katanya.
Menurut dia, visitasi memang tetap penting untuk melihat kondisi nyata badan publik. Namun, berdasarkan evaluasi, tahapan tersebut perlu dikaji ulang agar dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi aktual penerapan keterbukaan informasi.
Ke depan, KIP mempertimbangkan penerapan mekanisme kunjungan atau verifikasi lapangan pada tahap yang lebih awal, misalnya setelah proses pengisian dan verifikasi dokumen dilakukan.
Dengan pola tersebut, proses pemeriksaan dapat dilakukan bersamaan dengan pemberian kesempatan klarifikasi atau hak jawab kepada badan publik. “Kalau kita ingin melihat kondisi objektif, kondisi senyatanya, apakah yang tertayang atau yang terekam di dalam borang pertanyaan mandiri itu benar-benar sesuai dengan faktanya, maka mungkin ke depan pendekatannya perlu diubah,” katanya.
Namun demikian, Dery mengakui penerapan mekanisme verifikasi lapangan membutuhkan dukungan sumber daya dan anggaran yang memadai, terutama di tengah kebijakan efisiensi.
Karena itu, KIP akan mempertimbangkan berbagai pendekatan lain untuk memastikan proses Monev tetap dapat menggambarkan kondisi faktual pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap badan publik.
Penguatan aspek manfaat dan dampak informasi menjadi salah satu fokus utama Monev KIP 2026. KIP ingin memastikan badan publik tidak sekadar menyediakan dokumen dan informasi untuk memenuhi daftar periksa atau kewajiban regulasi.
Keterbukaan informasi, menurut Dery, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai manfaat informasi tersebut bagi masyarakat.
Dengan perubahan orientasi tersebut, Monev KIP 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi yang lebih substantif. Keberhasilan badan publik tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap standar layanan, atau predikat yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan menyediakan informasi yang relevan, mudah diakses, dan bermanfaat.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat KIP untuk membangun keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, KIP berharap keterbukaan informasi dapat berkembang dari sekadar kewajiban administratif menjadi budaya kelembagaan yang mampu memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.












