Lentera Post – Lentera Post – Hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki aturan hukum yang lebih jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemerintah mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan bagi seluruh pihak dalam hubungan kerja di lingkungan rumah tangga.
Aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Selain itu, UU PPRT juga memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dalam menjalankan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum.
UU PPRT Memberikan Kepastian Hak bagi Pekerja Rumah Tangga
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada PRT, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menyampaikan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja dalam UU PPRT
UU PPRT mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja yang sebelumnya sering berjalan berdasarkan kesepakatan informal. Beberapa aturan tersebut meliputi:
- waktu kerja;
- ruang lingkup pekerjaan;
- pemberian upah;
- Tunjangan Hari Raya (THR);
- kepesertaan jaminan sosial;
- lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan adanya aturan tersebut, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja memiliki pedoman yang lebih jelas. PRT tidak hanya dipandang sebagai tenaga bantuan rumah tangga, tetapi sebagai pekerja yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
Pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk menciptakan hubungan kerja yang aman, sehat, dan menghormati hak pekerja rumah tangga.
Mekanisme Penempatan dan Penyelesaian Perselisihan PRT
Dalam pelaksanaannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Ketentuan ini memberikan kepastian dalam proses penempatan serta memperjelas peran masing-masing pihak.
Selain mengatur hubungan kerja, UU PPRT juga menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Pemerintah mengutamakan proses musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal. Apabila kedua pihak belum menemukan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU PPRT Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Kemnaker menilai mekanisme penyelesaian tersebut penting untuk mencegah konflik hubungan kerja semakin berkembang. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjaga hubungan kerja yang harmonis.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.
Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menempatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai dasar hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Regulasi ini memperkuat perlindungan bagi PRT tanpa mengurangi kewajiban pemberi kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan saling menghormati.
Informasi lain mengenai aturan ketenagakerjaan dapat dibaca melalui artikel terkait












