Lentera Post – Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan perjuangan dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI memutuskan tim Sumbar berhak mengikuti babak semifinal.
Keputusan tersebut muncul setelah Dewan Pengawas dan Dewan Hakim melakukan rapat tindak lanjut terkait hasil pertandingan babak penyisihan Fahmil Qur’an Putri Sesi 6.
Dewan Hakim Putuskan Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar Lanjut ke Semifinal
Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI membahas surat Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatra Barat Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut berisi permintaan koreksi terhadap hasil pertandingan Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Prof. Syibli Syarjaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan kesempatan kepada Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar melanjutkan kompetisi merupakan hasil kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut melibatkan Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, anggota Dewan Hakim, serta Hakim Majelis Fahmil Qur’an.
“Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatra Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” ujar Syibli di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Kronologi Koreksi Nilai Fahmil Qur’an Sumbar
Sebelumnya, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar memperoleh nilai 1.285 poin dalam babak penyisihan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan Tim Jawa Tengah yang memperoleh 1.150 poin.
Namun, Dewan Hakim kemudian menemukan perbedaan penilaian terhadap salah satu jawaban yang diberikan oleh tim Sumbar.
Dewan Hakim menilai jawaban tersebut tidak tepat sehingga mengurangi 100 poin dari nilai awal Tim Sumbar.
Setelah pengurangan nilai, skor Tim Sumbar berubah menjadi 1.185 poin. Kondisi tersebut membuat Jawa Tengah dinyatakan melaju ke babak berikutnya dengan nilai akhir 1.250 poin.
Dewan Hakim Temukan Kekeliruan dalam Penyusunan Soal
Setelah melakukan pembahasan lebih lanjut, Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Hakim Majelis Fahmil Qur’an menemukan adanya kekeliruan dalam penyusunan soal.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan penulisan soal yang menyebabkan perbedaan pemahaman antara peserta dan Dewan Hakim.
Prof. Syibli Syarjaya mengatakan pihaknya menyadari adanya kekeliruan dalam proses tersebut.
“Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan antara Dewan Hakim dan peserta,” jelas Syibli.
Menurut Syibli, pedoman penyelenggaraan MTQ Nasional telah menyediakan mekanisme koreksi apabila peserta memiliki keberatan terhadap hasil keputusan Dewan Hakim.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penyelenggaraan MTQ Nasional berjalan sesuai aturan.
Evaluasi Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI 2026
Dewan Hakim memberikan apresiasi kepada Kafilah Sumatra Barat yang menyampaikan keberatan melalui jalur resmi.
Syibli menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa peserta menggunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelenggaraan MTQ Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara.
Menurutnya, panitia akan meningkatkan ketelitian dalam proses penyusunan dan pemeriksaan soal sebelum pertandingan berlangsung.
“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi dan melihat soal-soal tersebut sebelum disampaikan kepada para peserta musabaqah,” ujar Syibli.
LPTQ Sumbar Apresiasi Keputusan Dewan Hakim
Ketua Harian LPTQ Provinsi Sumatra Barat, Prof. Ikhwan, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengawas, Dewan Hakim, panitia, dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme resmi menunjukkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijaksana.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” kata Ikhwan.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan MTQ pada masa mendatang.
“Semoga ke depan cara-cara yang bermartabat dan bijaksana ini dapat kita teruskan sehingga apapun problema yang terjadi di MTQ dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana. Mari terus kita dukung MTQ dan semoga lebih baik ke depannya,” tandas Prof. Ikhwan.
Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar Kembali Berkompetisi di Semifinal
Dengan keputusan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar Lolos Semifinal MTQ Nasional XXXI 2026.
Keputusan tersebut memastikan perjalanan kompetisi Fahmil Qur’an tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim Sumatra Barat kini kembali memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan dalam babak semifinal MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.












