Pembatasan Media Sosial Dinilai Pelajar Lindungi Anak dari Risiko Digital

Interaksi para pelajar bersama Menkomdigi, Meutya Hafid dan Dirjen KPM Komdigi, Fifi Aleyda Yahya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Foto: Immanuel Kristi Winata/IGID Kemkomdigi)

LenteraPost – Kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari kalangan pelajar. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Bagi sebagian pelajar yang ditemui dalam kesempatan terpisah, aturan tersebut bukanlah larangan mutlak, melainkan upaya untuk memastikan anak-anak tetap aman saat berinteraksi di dunia digital.

Siswi SMAN 29 Jakarta, Hafiza Aksana, menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, anak-anak pada usia tersebut masih rentan terhadap berbagai risiko di internet.  “Menurut saya bukan berarti anak di bawah 16 tahun tidak boleh menggunakan media sosial sama sekali, tetapi lebih kepada pembatasan. Anak-anak di usia tersebut masih rawan untuk ditipu atau terpengaruh hal-hal negatif. Dengan adanya aturan ini diharapkan mereka bisa lebih terkontrol dan diawasi oleh orang tua maupun pemerintah,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026) yang melibatkan sekitar 500 pelajar se-Jabodetabek.

Hafiza berharap kebijakan tersebut dapat mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.  “Semoga dengan adanya kebijakan ini anak-anak di bawah 16 tahun semakin bijak menggunakan media sosial. Orang tua juga bisa lebih mengawasi, sehingga program ini dapat mendukung terwujudnya Indonesia Emas pada 2045,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan siswa SMAN 29 Jakarta, Yasser Baihaqy Balny. Ia melihat langsung bagaimana media sosial dapat memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan secara bijak.  “Kita bisa melihat dari lingkungan sekitar sebagai siswa, ada teman-teman yang sudah terpapar dampak negatif media sosial. Sebenarnya aturan ini bukan untuk kepentingan orang lain, tetapi untuk kebaikan diri kita sendiri,” kata Yasser.

Menurutnya, kebijakan pembatasan ini dapat menjadi pengingat bagi generasi muda untuk menggunakan media sosial secara lebih sehat dan produktif.

Sementara itu, siswa SMKN 7 Medan, Imam Hakim, mengingatkan bahwa media sosial memiliki dua sisi, yakni manfaat positif sekaligus risiko negatif.  “Saya sebagai siswa yang masih berumur 15 tahun menyadari bahwa media sosial itu bisa menjadi dua hal, positif dan negatif. Kita harus bisa memilahnya dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan generasi muda yang lebih siap menghadapi masa depan. “Saya berharap program ini dapat membantu mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045, yang menjadi impian seluruh rakyat Indonesia,” kata Imam.

Tantangan Anak di Ruang Digital

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak bukan tanpa alasan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dunia digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga paparan konten negatif, terus menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.

KPAI mencatat bahwa penggunaan internet oleh anak-anak semakin meningkat seiring meluasnya akses teknologi digital. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai usia maupun berbagai modus kejahatan digital.

Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tentunya kolaborasi para pihak, tidak hanya pemerintah pusat dan daerah namun juga dengan komunitas, lembaga pendidikan serta dunia usaha menjadi kunci implementasi kebijakan ini.

Penguatan Ekosistem Digital yang Aman

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa regulasi seperti PP Tunas merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Selain regulasi, pemerintah juga terus memperkuat program literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu memanfaatkan teknologi secara positif.

Program literasi digital nasional yang dijalankan pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan menekankan pentingnya empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Melalui pendekatan tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami tanggung jawab serta risiko yang menyertainya.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pelindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting dari upaya menyiapkan generasi masa depan Indonesia.

Dengan adanya regulasi, pengawasan orang tua, serta peningkatan literasi digital, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan internet secara lebih sehat, aman, dan produktif.

Dukungan dari kalangan pelajar menunjukkan bahwa generasi muda juga menyadari pentingnya penggunaan teknologi secara bijak. Penting juga menciptakan ekosistem dan kreativitas luar ruang bagi anak muda agar tidak melulu tergantung gawai digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun generasi digital yang tangguh menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *