Kemkomdigi Jelaskan Penghapusan Konten Magdalene Berdasarkan Aduan dan Verifikasi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemkomdigi TV)

Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan terkait hilangnya konten pada akun media sosial Magdalene di Instagram, yang sebelumnya membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis LSM KontraS.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah penanganan konten tersebut dilakukan berdasarkan aduan resmi masyarakat dan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.  “Tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait konten yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, konten yang dilaporkan setelah dianalisis memiliki potensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta berisiko memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi aduan hingga analisis substansi konten sebelum ditindaklanjuti.

Ia juga menyebutkan bahwa akun yang dilaporkan tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga penanganan dilakukan berdasarkan isi konten, bukan status kelembagaan.

Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. “Kami menghormati kebebasan pers, namun juga memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” tegas Dirjen Wasdag Kemkomdigi.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk media dan kreator konten, untuk mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya pada isu sensitif yang berpotensi membentuk opini publik.

Kemkomdigi menyatakan terbuka untuk berdialog dengan komunitas pers dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di ruang publik digital.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *