LenteraPost – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital guna melindungi perempuan dari meningkatnya kasus kekerasan di ruang digital, khususnya kekerasan seksual online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna, sehingga penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab dalam menangani setiap bentuk kejahatan yang terjadi di platform mereka.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam keterangannya terkait audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas apabila platform dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.600 kasus merupakan kekerasan seksual online.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, karena masih banyak kasus yang belum dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga menyambut baik kolaborasi dengan Kemkomdigi dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Kolaborasi tersebut turut mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.












