Lentera Post – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, menyoroti fasilitas yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut Rudi, negara tidak mencatat fasilitas tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tim pemeriksa juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).
Bangunan Berdiri Secara Swadaya
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pihak tertentu membangun fasilitas tersebut secara swadaya. Pihak tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun fasilitas itu.
Tim juga menemukan lokasi bangunan di kawasan bantaran sungai. Kawasan tersebut bukan lokasi yang semestinya untuk fasilitas itu.
Rudi menyampaikan temuan tersebut saat melakukan peninjauan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Jajaran Komisi XIII DPR RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ditjenpas, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat turut mengikuti peninjauan tersebut.
Tim gabungan kemudian menemukan indikasi pelanggaran disiplin tingkat berat. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan mengenai disiplin tersebut.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi Setiawan.
Tim Telusuri Penghuni Apartemen Lapas Cibinong
Rudi mengatakan tim penelusuran telah mengantongi sejumlah data mengenai pihak yang pernah menghuni fasilitas tersebut.
Tim mendapatkan informasi mengenai para penghuni melalui barang peninggalan dan foto yang mereka temukan di lokasi.
Kini, tim memeriksa pihak yang mendanai dan menggunakan bangunan tersebut. Tim juga menelusuri pejabat lapas yang diduga membiarkan fasilitas itu tetap berdiri.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” katanya.
Tim Dalami Fasilitas Lain
Tim gabungan tidak hanya memeriksa fasilitas hunian. Mereka juga mendalami sejumlah fasilitas lain yang berada di area tersebut.
Fasilitas itu mencakup area kebugaran, ruangan calon simulator golf, dan ruang asimilasi di bagian belakang lapas.
Kemenimipas kini mendalami fungsi serta penggunaan setiap fasilitas tersebut. Temuan sementara mengarahkan pemeriksaan pada indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum petugas.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi Setiawan.












