Lentera Post – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban tersebut diminta menyampaikan permohonan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan. Langkah ini ditujukan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. “Wajib halal tetap kita implementasikan. Tidak ada penundaan,” tegas Haikal dalam jumpa pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan ketentuan khusus tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Wajib Halal sekaligus merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Ombudsman RI, Dewan Ekonomi Nasional, organisasi kemasyarakatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Haikal, pelaksanaan kebijakan harus tetap berpedoman pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekonomi. “Implementasi Wajib Halal ini dapat berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Permohonan Belum Berarti Penundaan Otomatis
Haikal Hasan meminta pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal untuk mengajukan surat permohonan kepada BPJPH. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, dalam pertemuan tersebut terdapat tiga perusahaan yang menyampaikan belum siap memenuhi ketentuan, terdiri atas satu perusahaan farmasi dan dua perusahaan produk konsumen. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta mengajukan permohonan secara resmi.
Meski demikian, pengajuan surat tidak serta-merta dapat diartikan sebagai dispensasi atau penundaan kewajiban. Bentuk penanganan, persyaratan, dan mekanisme persetujuan bagi pelaku usaha yang belum siap perlu mengacu pada ketentuan atau petunjuk resmi BPJPH.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status permohonan dan keputusan yang diterbitkan BPJPH sebelum menganggap kewajibannya telah memperoleh penyesuaian.
Pemerintah juga masih menyiapkan aturan khusus untuk mengatur kondisi tertentu, terutama terkait pelaku UMK dan produk impor. Kejelasan ketentuan tersebut diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur yang harus ditempuh dan konsekuensi hukum dari kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
BPJPH menegaskan pelaksanaan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. “Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis. Tidak ada. Kami jamin,” katanya.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan BPJPH untuk melakukan intimidasi atau meminta imbalan dengan alasan penundaan maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Haikal mengungkapkan, BPJPH telah menerima surat yang meminta sejumlah imbalan dengan alasan penundaan. Ia mengimbau pelaku usaha menyimpan bukti dan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.
Pelaku usaha juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal.
Dasar Hukum dan Perlindungan Konsumen
Pemberlakuan Wajib Halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pengaturan kewajiban sertifikasi berdasarkan kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Seiring dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, persyaratan sertifikasi, serta prosedur yang sesuai dengan jenis usahanya. Ketentuan mengenai produk yang tidak diwajibkan bersertifikat halal atau kondisi khusus lainnya juga harus merujuk pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada asumsi bahwa seluruh produk memiliki kewajiban dan prosedur yang sama.
BPJPH mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan saluran informasi resmi melalui situs bpjph.halal.go.id guna memperoleh informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan layanan sertifikasi halal.
Pemerintah berharap implementasi Wajib Halal dapat memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung penguatan industri halal nasional dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.












