Lentera Post – Integritas di sektor pendidikan tidak cukup dibangun melalui pengajaran nilai kejujuran di ruang kelas. Lingkungan pendidikan membutuhkan ekosistem yang mendukung, kepemimpinan yang memberi teladan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Untuk memetakan kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 sebagai instrumen berbasis data untuk mengidentifikasi kerentanan integritas sekaligus menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan.
Pengukuran IIP 2026 dilakukan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi mengatakan, responden survei mencakup peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi.
Untuk jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan peserta didik kelas empat dan lima. Sementara jenjang SMP dan sederajat melibatkan kelas tujuh dan delapan, sedangkan SMA dan sederajat melibatkan kelas 10 dan 11. “Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian, dalam peluncuran indeks berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Survei tersebut mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, termasuk sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri serta 36 domain pendidikan tinggi.
Hasil pengukuran menunjukkan IIP Nasional 2026 berada pada skor 73,30 dan masuk dalam kategori adaptif. Capaian tersebut menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga semakin terarah, sementara perbaikan tata kelola mulai terlihat meskipun masih membutuhkan penguatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian tersebut merupakan perkembangan positif. Namun, angka itu tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan. “Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Jika dilihat berdasarkan dimensinya, skor karakter peserta didik mencapai 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, dan tata kelola 70,67. Data tersebut menunjukkan dimensi tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah penting dalam memperkuat integritas pendidikan secara nasional.
Di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 masih menemukan sejumlah praktik yang berpotensi menggerus integritas sejak dari lingkungan belajar. Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden. Sementara itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi responden.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran besar, tetapi juga perilaku sehari-hari yang berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Tantangan serupa terlihat dalam persepsi terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
KPK juga menemukan kerentanan dalam tata kelola, antara lain praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang masih dapat dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan atau benturan kepentingan (conflict of interest).
Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan tidak semata-mata ditentukan perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut membentuk perilaku yang berlangsung sehari-hari di sekolah maupun perguruan tinggi.
Karena itu, KPK menegaskan SPI Pendidikan tidak ditujukan untuk memberikan label atau stigma terhadap sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu. Sebaliknya, data tersebut menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan pendekatan tersebut, setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui titik rawan dan menentukan intervensi yang lebih tepat.
Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat berawal dari perilaku kecil yang dianggap biasa. Jika dibiarkan, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
KPK selanjutnya akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hasil tersebut juga akan digunakan untuk mendampingi, memonitor, dan mengobservasi praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian agar data tidak berhenti sebagai laporan statistik. Data diharapkan diterjemahkan menjadi kebijakan, program perbaikan, serta perubahan nyata dalam tata kelola dan budaya pendidikan.
Dengan demikian, capaian IIP 73,30 bukan menjadi garis akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan peserta didik cerdas, tetapi juga membangun lingkungan belajar yang jujur, transparan, dan berintegritas.












