Kasus Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mengundurkan Diri

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi (tengah) mendampingi Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau lapas tersebut sebagai tindak lanjut atas sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026, yang menemukan dugaan fasilitas mewah di area lapas, seperti sofa, televisi, hingga kulkas berisi minuman keras. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye)

Lentera Post – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas), Mashudi, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban moral setelah muncul temuan fasilitas hunian mewah dan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mashudi Serahkan Surat Pengunduran Diri

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, membenarkan penyerahan surat pengunduran diri Mashudi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Akbar menjelaskan bahwa Mashudi mengambil keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujar Akbar.

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan khusus di area belakang lapas. Bangunan itu memiliki bentuk menyerupai homestay dan rumah kluster yang terhubung dengan bangunan utama lapas.

Fasilitas tersebut dihuni oleh narapidana kasus tertentu dan dilengkapi berbagai perlengkapan seperti sofa, kulkas, televisi, serta meja makan.

Ombudsman Temukan Celah Keamanan dan Dugaan Pungli

Selain menemukan fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan sejumlah celah keamanan di area Lapas Cibinong.

Tim menemukan akses keluar di bagian belakang rumah yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan area luar lapas.

Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap narapidana penghuni Blok A.

” Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Komisioner Ombudsman, Syafrida Rasahan, dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *