Lentera Post – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ke-16 PSE tersebut yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Transportasi Jakarta, PT Doran Sukses Indonesia, PT Ray Propertindo, PT Surya Pertiwi Tbk, dan PT Rajawali Bangun Angkasa.
Sementara itu, dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc.
Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan terdiri atas enam PSE domestik dan satu PSE asing, yaitu:
- PT Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online.
- PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo.
- PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
- PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id.
- PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
- PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
- Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander menegaskan ketujuh PSE tersebut diberikan kesempatan untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum Komdigi menerapkan langkah penegakan hukum administratif.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi ketujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandas Alexander.
Komdigi terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan menegakkan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Indonesia.












