Lentera Post – Ombudsman RI mendukung implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan semata-mata kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak publik dan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Nuzron menegaskan Ombudsman berpandangan implementasi Wajib Halal harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa Wajib Halal tetap dilaksanakan pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron.
Menurutnya, dukungan terhadap Wajib Halal juga berkaitan dengan fungsi Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan maladministrasi.
Karena itu, Ombudsman akan mendorong upaya pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan BPJPH.
Halal Dinilai sebagai Hak Publik
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan Maneger Nasution mengatakan Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
Ia menjelaskan, pengawasan Ombudsman akan diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya dalam bidang jaminan produk halal. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan perspektif pencegahan dan penanganan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk melihat kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, mudah, responsif, dan sesuai ketentuan.
BPJPH Terbuka terhadap Pengawasan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, pengawasan eksternal menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Haikal.
Ia menegaskan BPJPH terbuka terhadap masukan maupun pengawasan yang bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
Menurut Haikal, kolaborasi BPJPH dan Ombudsman akan terus diperkuat untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pengawasan juga diarahkan tidak hanya bersifat korektif setelah persoalan terjadi, tetapi juga preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak awal.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal yang transparan, responsif, dan berkualitas, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi dan jaminan produk halal dapat terpenuhi.












