LenteraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terus mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pertemuan membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pertemuan tersebut, TR Keumangan menegaskan bahwa lahan bekas HGU tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
“Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas strategis, di antaranya lembaga pemasyarakatan (lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta sarana umum lainnya.
“Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya,” ungkapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungan terhadap rencana pemanfaatan lahan bagi kepentingan publik. Namun, ia menekankan pentingnya pemenuhan aspek administrasi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera melakukan revisi atau penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi yang dimaksud.
“Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,” jelas Iljas.
Ia menambahkan, setelah proses penyesuaian tata ruang selesai, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan rekomendasi resmi sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan lahan eks HGU untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
(MC Kab Nagan Raya/SA)












