Lentera Post – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mencopot sejumlah pendingin udara (AC) dan panel kayu. Langkah itu menjadi bagian dari penertiban fasilitas yang dinilai berlebihan.
Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Lapas Sukamiskin Tertibkan Fasilitas
Nanank mengatakan pihaknya melakukan penertiban sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026. Surat itu mengatur penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian.
“Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas. Barang atau fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian,” kata Nanank.
Petugas kemudian memeriksa berbagai fasilitas di area umum. Mereka menemukan sejumlah fasilitas yang perlu mendapat penertiban.
Salah satunya berupa panel kayu (wood panel) yang terpasang di area kantin.
“Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,” ujarnya.
Petugas Copot Sejumlah AC
Selain panel kayu, petugas mencopot sejumlah unit AC dari fasilitas umum Lapas Sukamiskin.
Nanank menegaskan bahwa petugas tidak menemukan AC di kamar hunian warga binaan.
Menurut Nanank, desain Lapas Sukamiskin berasal dari masa kolonial. Desain bangunan tersebut membuat ruangan tetap terasa sejuk tanpa pendingin udara.
“Di sini itu (bangunan) Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” katanya.
Petugas masih melanjutkan penertiban di lingkungan Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan mencakup berbagai barang, fasilitas, dan layanan kunjungan.
Ditjenpas Instruksikan Penertiban Fasilitas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya memberikan instruksi kepada jajaran lapas dan rumah tahanan. Instruksi tersebut meminta jajaran terkait menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Instruksi muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto sebelumnya turut menanggapi persoalan tersebut.
Menurut Agus, inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk melakukan penertiban. Kemenimipas akan memeriksa lapas apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Kemenimipas Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Agus mengatakan Kemenimipas terbuka terhadap informasi dari Ombudsman maupun masyarakat.
Kemenimipas menggunakan informasi tersebut sebagai bahan pemeriksaan. Pemeriksaan bertujuan memastikan fasilitas di lingkungan lapas digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Agus kemudian mendatangi Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Ia melakukan pengecekan guna memastikan pemanfaatan fasilitas di lapas tersebut sesuai ketentuan.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto turut mengikuti pengecekan. Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas juga mendampingi kegiatan tersebut.












