Penyadapan Ilegal dan Pengawasan Sistem LIMS

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

Lentera Post – Dugaan kasus penyadapan ilegal LIMS menyasar Presiden Prabowo Subianto dan banyak tokoh nasional sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini membuka celah besar dalam keamanan nasional. Kasus ini bukan insiden siber biasa. Sebaliknya, kasus ini mengancam tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan kedaulatan informasi negara.

Bareskrim Ungkap Nomor Masuk Tanpa Prosedur

Bareskrim Polri menduga sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal. Pada 3 November 2026, nomor-nomor itu masuk tanpa verifikasi, dasar penyelidikan, atau dasar penyidikan yang sah. Selain itu, muncul dugaan bahwa seseorang memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, menyampaikan analisisnya pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, akar masalah penyadapan ilegal LIMS bukan pada kecanggihan perangkat. Masalah utamanya justru ada pada lemahnya sistem kendali, otorisasi, dan pengawasan internal.

Apa Itu LIMS dan Bedanya dengan Spyware

LIMS adalah platform legal yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi penyadapan untuk menyalin komunikasi target. Sistem ini menyalin percakapan suara dan metadata, seperti durasi, nomor lawan bicara, dan pola komunikasi.

Pratama meminta publik membedakan LIMS dari spyware seperti Pegasus atau Predator. Spyware menginfeksi perangkat korban secara langsung. Sebaliknya, LIMS bekerja lewat jalur resmi. Karena itu, penyalahgunaannya erat kaitannya dengan ancaman internal (insider threat).

Menurut Pratama, ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Justru ancaman paling berbahaya berasal dari dalam organisasi, yaitu dari pihak yang punya legitimasi dan hak akses atas sistem.

Empat Titik Lemah dalam Penyadapan Ilegal LIMS

Menurut analisis CISSReC, empat kelemahan utama membuka jalan bagi dugaan penyadapan ilegal ini:

  • Hak akses lemah. Sebab sistem tidak memisahkan fungsi, satu pejabat bisa menentukan target, menyetujui, menyadap, dan mengelola hasilnya sendirian.
  • Verifikasi tidak berlapis. Selain itu, pengajuan target mengabaikan dokumen permohonan resmi, identitas perkara, dan izin pejabat berwenang. Prosesnya hanya mengandalkan instruksi internal yang subjektif.
  • Jejak audit rentan. Sistem tidak mencatat penambahan target hingga penghapusan data secara otomatis. Lebih lanjut, catatannya tidak bersifat tegar ubah (immutable).
  • Pengawasan independen pasif. Akibatnya, tidak ada pemantauan berkala yang mampu mendeteksi anomali sejak awal periode 2025 sampai 2026.

Penghapusan Berkas Perburuk Eskalasi Kasus

Penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 menaikkan level ancaman. Dengan demikian, kasus ini tidak lagi sekadar penyalahgunaan wewenang. Kasus ini berubah menjadi perusakan integritas bukti elektronik. Oleh karena itu, Pratama mendorong audit menyeluruh pada log server, aktivitas akun administrator, dan rekaman komunikasi antara LIMS dengan operator seluler.

Peringatan Keras untuk Komunikasi Presiden

Selain itu, kasus ini menjadi alarm bagi pengamanan komunikasi kepresidenan. Sebab, kebocoran percakapan Kepala Negara bisa merusak posisi tawar diplomasi dan mengganggu kebijakan ekonomi nasional. Bahkan, dampaknya bisa mengancam keselamatan negara.

Menurut Pratama, komunikasi Presiden dan pejabat tinggi harus punya lapisan pengamanan tersendiri. Oleh sebab itu, unit independen yang steril dari objek pengawasan perlu menjalankan pemeriksaan perangkat rutin, verifikasi jalur komunikasi, dan pembatasan akses ruang rapat.

Enam Pilar untuk Mencegah Penyadapan Ilegal LIMS

Di sisi lain, CISSReC mendorong pemerintah mengaudit seluruh peralatan penyadap milik institusi penegak hukum, termasuk Polri. Audit itu perlu memetakan ulang inventaris perangkat, otoritas pengoperasian, basis hukum penyadapan yang berjalan, dan mekanisme log yang tidak bisa dimodifikasi.

Agar skandal serupa tidak terulang, pengamanan LIMS perlu menerapkan enam pilar kontrol:

  1. Persetujuan berlapis (multi-tier approval). Setiap penyadapan wajib punya dasar hukum dan identitas perkara yang jelas.
  2. Pemisahan tugas (separation of duties). Administrator teknis tidak boleh menentukan target atau menghapus data.
  3. Log audit tegar ubah (immutable audit log). Sistem menyimpan log di infrastruktur terpisah yang tidak bisa dijangkau administrator utama.
  4. Audit berkala dan mendadak. Lembaga pengawas eksternal yang independen menjalankannya.
  5. Deteksi anomali otomatis. Sistem memicu peringatan dan memblokir proses jika menemukan target tanpa dokumen pendukung.
  6. Pengawasan eksternal efektif. Dengan begitu, akuntabilitas tetap terjaga tanpa membocorkan kerahasiaan penegakan hukum.

Kewenangan Besar Butuh Pengawasan Lebih Kuat

Pada akhirnya, Pratama menutup dengan satu prinsip yang harus dipegang teguh. “Semakin besar kewenangan seseorang untuk mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut. Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah hak istimewa tanpa batas,” ujarnya.

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *