Lentera Post – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) bertindak. Pemda perlu mengintegrasikan perlindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran daerah.
Langkah strategis ini penting karena risiko kekerasan digital terus meningkat. Akses internet di kalangan anak Indonesia juga kian luas.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pesan itu di Tangerang, Selasa (20/10/2026). Ia membuka Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah. KemenPPPA menggelar acara ini bersama UNICEF Indonesia. Sebanyak 105 peserta dari 21 provinsi hadir.
Akses Internet Anak Melonjak, Kemampuan Menghadapi Risiko Tertinggal
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan akses internet pada anak usia 5 sampai 17 tahun. Proporsinya naik dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Namun, kemampuan anak mengenali dan menghadapi bahaya di dunia maya belum mengimbangi lonjakan itu.
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menguatkan temuan tersebut. Kementerian PPPA melaksanakan survei ini bersama BPS dan Universitas Indonesia. Survei menunjukkan anak masih rentan menghadapi perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan seksual nonkontak secara daring.
Arifah menilai kebijakan harus berbasis bukti. “Kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak berseiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya. Oleh karena itu, kita membutuhkan kebijakan yang berbasis bukti yang responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Arifah Fauzi.
Payung Hukum Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah payung hukum utama untuk membentengi anak di alam maya, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025 sampai 2029
Peta jalan nasional tersebut mencakup tiga pilar strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Menurut Arifah, regulasi nasional tidak akan berjalan maksimal jika daerah tidak menerjemahkannya ke dalam program dan perencanaan. Hal itu berlaku bagi provinsi maupun kabupaten dan kota. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemda sebagai kunci implementasi dan mengatakan programnya akan masuk ke RPJMD dan APBD.
Lima Unsur Perangkat Daerah Jadi Kunci Pelaksanaan
Lokakarya ini melibatkan lima unsur perangkat daerah kunci. Kelimanya adalah Dinas PPPA, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Setiap dinas memegang peran krusial. Peran itu mencakup literasi digital, penciptaan lingkungan sekolah yang aman, hingga pengalokasian anggaran daerah.
Peran Orang Tua dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain pemerintah, ruang digital juga menuntut penyesuaian pola pengasuhan (parenting) di rumah. Arifah memaparkan temuan survei Forum Anak di Jawa Tengah. Sebanyak 80 persen anak memilih bercerita kepada teman atau Google saat menghadapi masalah. Hanya 20 persen yang bercerita kepada orang tua.
Menurut Arifah, temuan ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua. Mereka perlu membangun komunikasi yang lebih hangat dan terbuka tanpa terburu-buru menyalahkan anak.
Tindak Lanjut dan Pesan Menteri untuk Daerah
Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA berharap pemda segera menetapkan rencana aksi daerah. Pemda juga perlu mengalokasikan anggaran serta memperkuat layanan pengaduan dan rujukan bagi anak korban kekerasan digital.
Arifah menegaskan bahwa upaya ini tidak bertujuan membatasi anak dari kemajuan zaman. “Pada hari ini kita tidak sedang menjauhkan anak-anak kita dari teknologi, tetapi kita ingin memastikan anak kita dapat tumbuh, belajar, berkreasi, dan berpartisipasi secara aman dan terlindungi,” pungkasnya.












