Lentera Post – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menargetkan Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 mampu meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional menjadi minimal 75 pada tahun depan.
Target tersebut menjadi tolok ukur awal bagi tujuh komisioner baru yang resmi dilantik untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menghadapi tantangan disinformasi di era digital.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya Hafid, pelantikan komisioner baru merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Ia juga mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Pusat periode sebelumnya yang dinilai berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Pelantikan KIP periode 2026–2030 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus menjaga keterbukaan informasi sebagai pilar penting bagi demokrasi bangsa,” ujar Menkomdigi.
Meutya mengungkapkan proses seleksi anggota KIP tahun ini diikuti 3.140 pendaftar, jumlah tertinggi sejak lembaga tersebut dibentuk. Tingginya minat masyarakat itu menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap keterbukaan informasi.
Ia berharap komisioner yang kembali menjabat maupun anggota baru dapat saling melengkapi dalam memperkuat fondasi yang telah dibangun sekaligus menghadirkan berbagai inovasi.
Menghadapi perkembangan teknologi digital, Meutya menilai tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks dengan maraknya penyebaran berita bohong dan teknologi deepfake yang berpotensi mencederai demokrasi.
Karena itu, Komisi Informasi Pusat diharapkan aktif memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta memperkuat akses terhadap informasi publik yang menjadi hak masyarakat. “Kami harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan dalam skala Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Ini harus kita naikkan dari sebelumnya 66,43,” tegas Menkomdigi.
Selain mendorong peningkatan IKIP, Meutya Hafid meminta KIP memperkuat standar layanan informasi publik dengan memastikan setiap badan publik di pusat maupun daerah memiliki layanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Meutya Hafid, amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan informasi sebagai hak dasar setiap warga negara. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui penyediaan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Menkomdigi, Meutya Hafid melantik tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.












