BIG Siapkan Pemetaan 52 Kabupaten Kota Terdampak Banjir di Sumatra sampai 2028

Badan Informasi Geospasial menargetkan pemetaan wilayah terdampak banjir di 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028. Data geospasial tersebut disiapkan sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih tepat sasaran dan berbasis risiko./Foto Humas BIG

Lentera Post – Badan Informasi Geospasial (BIG) memperkuat dukungan terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak banjir di Sumatera melalui penyediaan data dan informasi geospasial yang akurat, terstandar, dan terintegrasi.

Hingga 2028, BIG menargetkan pemetaan wilayah terdampak banjir di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta wilayah lain yang memiliki potensi bahaya banjir.

Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan BIG sebagai anggota Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), khususnya dalam penyediaan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan pascabencana.

BIG akan menyediakan Informasi Geospasial (IG), termasuk peta bahaya banjir, yang dapat digunakan sebagai referensi bersama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menentukan arah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Saat ini, pendataan, identifikasi, dan pengukuran kondisi wilayah pascabanjir telah dilakukan di sejumlah lokasi terdampak. Data yang diperoleh dari lapangan selanjutnya akan diintegrasikan dengan berbagai sumber informasi geospasial untuk menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi wilayah dan karakteristik bahaya banjir.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Antonius B. Widjanarto, mengatakan kesamaan referensi geospasial menjadi faktor penting agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang konsisten.

“Penanganan pascabencana tidak cukup hanya menghitung kerusakan, tetapi harus memahami lokasi terdampak, bagaimana karakteristik bahayanya, serta bagaimana kondisi wilayah sebelum dan setelah bencana. IG menjadi fondasi untuk memastikan intervensi rehabilitasi dan rekonstruksi tepat lokasi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Antonius sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Jumat (38/8/2026).

Menurut dia, pemetaan yang dilakukan BIG tidak hanya menunjukkan lokasi terjadinya banjir, tetapi juga mengidentifikasi karakteristik bahaya yang terdapat di setiap wilayah.

Identifikasi tersebut mencakup potensi genangan, luas wilayah terdampak, hingga kedalaman genangan. Untuk menghasilkan informasi tersebut, BIG memadukan berbagai sumber data, mulai dari topografi, morfometri dan morfologi permukaan bumi, citra satelit radar, jaringan sungai, garis pantai, penggunaan lahan, hingga data pendukung dari kementerian dan lembaga terkait.

Pendekatan berbasis data spasial tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih konsisten antarwilayah sekaligus mengurangi perbedaan referensi data dalam proses pengambilan kebijakan.

Dengan menggunakan referensi geospasial yang sama, pemerintah dapat menentukan lokasi prioritas secara lebih terukur, mulai dari pembangunan kembali infrastruktur, penataan kawasan, hingga perencanaan ruang berbasis risiko bencana.

“Data yang kami bangun diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat digunakan sebagai referensi bersama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Antonius.

Pemanfaatan peta bahaya banjir mulai diarahkan untuk menjawab kebutuhan konkret dalam proses pemulihan wilayah terdampak.

Salah satunya digunakan untuk menilai kelayakan lokasi relokasi sekolah yang terdampak banjir dan dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Informasi mengenai tingkat bahaya banjir dapat membantu pemerintah mengidentifikasi lokasi yang lebih aman untuk pembangunan kembali fasilitas pendidikan. Dengan demikian, proses rekonstruksi tidak sekadar membangun kembali fasilitas yang rusak, tetapi juga berupaya menghindari pengulangan kerentanan yang sama.

Pemanfaatan data geospasial tersebut juga dapat dikembangkan untuk menentukan wilayah prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi, mengidentifikasi kawasan dengan tingkat bahaya banjir tinggi, merencanakan pembangunan kembali infrastruktur, serta mengevaluasi lokasi permukiman dan fasilitas publik.

Selain itu, informasi geospasial dapat mendukung penguatan sistem peringatan dini, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mendukung penyusunan tata ruang berbasis risiko, serta memantau perubahan kondisi wilayah setelah terjadinya bencana.

BIG menilai pemetaan pascabencana tidak semata-mata berfungsi sebagai dokumentasi atas kerusakan yang terjadi. Data yang dihasilkan harus dapat menjadi dasar untuk memahami perubahan karakteristik wilayah dan menyusun langkah mitigasi risiko pada masa mendatang.

Data mengenai pola genangan, kedalaman banjir, topografi, jaringan sungai, perubahan morfologi wilayah, hingga kondisi infrastruktur terdampak dapat menjadi baseline untuk mengevaluasi risiko dan merancang strategi pengurangan risiko bencana.

Melalui penyediaan data geospasial yang terstandar dan terintegrasi, BIG mendorong proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Sumatera tidak hanya berorientasi pada pemulihan kondisi seperti sebelum bencana.

Lebih dari itu, rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan menjadi momentum untuk membangun kembali wilayah yang lebih aman, tangguh, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman banjir pada masa mendatang.

Upaya tersebut sejalan dengan penguatan pembangunan nasional yang berorientasi pada ketahanan terhadap bencana, peningkatan kualitas tata kelola pembangunan, serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *