Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla dengan Aturan Hukum

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur masih terjadi di tengah kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah. (Dok. Damkar Kukar)

Lentera Post – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk senantiasa mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD,  guna memperkuat langkah mitigasi serta kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan Ribka, melalui keterangan resmi, setelah memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pengarahan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla untuk Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.  “Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap (harus ada). Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT,” ujar Ribka Haluk.

Wamen Ribka mengatakan,  kesiapsiagaan daerah harus ditopang oleh regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat.

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan agar Pemda mengalokasikan anggaran yang memadai.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, hingga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.

Pemda yang belum memiliki produk hukum daerah terkait pengendalian karhutla pun diminta segera menyusunnya agar penggunaan anggaran memiliki payung hukum yang kuat.

Selain aspek regulasi dan anggaran, kepala daerah diimbau memperkuat tindakan pencegahan langsung di lapangan.

Langkah itu mencakup edukasi dan sosialisasi secara masif, penguatan partisipasi relawan pemadam kebakaran (Redkar) untuk deteksi dini, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *