Pengawasan Produk Halal di Bali Diperketat BPJPH untuk Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan

Jumlah UMKM di Provinsi Bali Pelaku UMKM memasarkan produk kerajinan berbahan plat besi melalui perdagangan digital di Pasar Seni Tradisional, Tabanan, Bali, Minggu (30/8/2026). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali mencatat saat ini jumlah UMKM di Pulau Dewata yang terdata mencapai 448.734 usaha dan sebanyak 310.526 UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sebanyak 7.198 UMKM sudah mengantongi sertifikat halal. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz)

Lentera Post – Kepastian produk halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus memperkuat daya saing Bali sebagai destinasi wisata internasional. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengintensifkan pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap pelaku usaha di Pulau Dewata.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan selama dua hari, Sabtu–Minggu (29–30/8/2026), bersama Pengawas JPH dengan melibatkan Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.

Sejumlah pelaku usaha menjadi sasaran kegiatan, antara lain Nasi Tempong Indra, sejumlah tenant di ICON Bali Mall, dan Kopi Klotok. Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan JPH, kegiatan tersebut juga diisi edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal serta pentingnya mencantumkan label halal bagi produk yang telah memperoleh sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pembinaan dilakukan untuk mendorong pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya. Sementara pelaku usaha yang telah bersertifikat halal diminta memastikan label halal terpasang secara jelas dan mudah dilihat konsumen. “Sertifikasi produk halal di Bali menjadi semakin relevan seiring dengan berkembangnya halal sebagai standar universal. Halal tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kebutuhan konsumen Muslim saja. Halal terkait dengan kualitas, kebersihan, kesehatan, traceability (ketertelusuran), dan proses produksi yang bertanggung jawab,” ujar Babe Haikal, dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Ahmad Haikal Hasan kebutuhan terhadap produk halal juga tidak dapat dilepaskan dari karakter Bali sebagai destinasi wisata internasional. Wisatawan yang datang berasal dari berbagai negara dan memiliki kebutuhan yang beragam.

Ketersediaan produk halal menjadi bagian dari layanan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian kepada wisatawan. Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal juga dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.  “Halal diperlukan di Bali. Ada wisatawan yang membutuhkan. Karena itu, kalau sudah bersertifikat halal, label halalnya harus terlihat agar memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen,” katanya.

Kepastian tersebut dinilai semakin penting di tengah persaingan destinasi wisata global. Dengan memberikan informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk, pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus merespons kebutuhan wisatawan dari berbagai latar belakang.

Dalam kegiatan di lapangan, pengawasan JPH tidak hanya melihat produk yang telah tersaji kepada konsumen. Petugas juga menelusuri asal-usul bahan baku dan proses penyediaannya untuk memastikan rantai pasok memenuhi ketentuan JPH.

Salah satu pengelola usaha yang diperiksa menyampaikan bahwa mereka memiliki empat cabang, sementara bahan baku dikirim dari pusat untuk kemudian diolah di masing-masing gerai.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap rantai pasok secara menyeluruh. Karena itu, Babe Haikal meminta Pengawas JPH di daerah memperkuat pengawasan mulai dari sumber bahan baku, pemasok, rumah potong hewan, hingga tempat penggilingan daging. “Jangan hanya melihat produknya sudah ada di restoran, tetapi harus tahu dari mana bahan tersebut berasal. Ketertelusuran bahan baku itu penting,” tegasnya.

Ia menekankan, pengawasan harus berjalan beriringan dengan edukasi. Pelaku usaha perlu memahami bahwa pemenuhan JPH bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut jaminan proses, bahan, dan rantai pasok yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut, BPJPH mendorong ekosistem usaha di Bali semakin siap memenuhi ketentuan JPH sekaligus memberikan layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi wisatawan.

Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal nasional agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai label, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan, kepercayaan konsumen, dan daya saing ekonomi Indonesia.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *