Pendaftaran Pelatihan Guru Inklusif Diperpanjang, Kemendikdasmen Beri Kesempatan Tambahan

Pemerintah memperluas akses peningkatan kompetensi guru pendidikan inklusif dengan memperpanjang masa pendaftaran program Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026 .(Foto: Dok Kemendikdasmen)

Lentera Post – Pemerintah memperluas akses peningkatan kompetensi guru pendidikan inklusif dengan memperpanjang masa pendaftaran program Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026.

Kebijakan ini diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk menjawab keterbatasan jumlah guru yang memiliki kompetensi dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.

Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail, menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan fondasi penting dalam memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak Indonesia. “Semakin banyak guru difasilitasi, semakin kuat layanan pembelajaran yang adaptif, ramah, dan berpihak pada kebutuhan peserta didik,” ujar Temu Ismail, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/4/2026).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.663 guru telah memenuhi syarat sebagai kandidat peserta. Melalui skema penyetaraan, terdapat tambahan potensi hingga 5.129 calon peserta baru yang dapat mengikuti pelatihan lanjutan.

Perluasan ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan Guru Pendidikan Khusus di berbagai wilayah.

Program ini dirancang untuk mempercepat peningkatan kompetensi guru melalui jalur yang lebih fleksibel, khususnya bagi lulusan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus.

Penyetaraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memastikan kesiapan kompetensi guru agar mampu diterapkan secara nyata dalam proses pembelajaran di kelas.  “Proses ini memastikan guru benar-benar siap mengimplementasikan pendidikan inklusif di satuan pendidikan,” jelas Temu.

Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, pendaftaran melalui platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), pembelajaran mandiri, hingga asesmen akhir.

Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah guru ASN dengan kualifikasi minimal D4/S1, serta memiliki pengalaman mengikuti Bimtek Guru Pembimbing Khusus.

Pendekatan berbasis digital juga diperkuat untuk memastikan proses pembelajaran lebih fleksibel dan menjangkau lebih banyak peserta di seluruh Indonesia.Ke depan, pelatihan pendidikan inklusif akan diperkuat melalui unit pelaksana teknis seperti BBGTK, BGTK, dan KGTK di setiap provinsi.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat pemerataan layanan pendidikan inklusif, sekaligus memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, mendapatkan hak belajar yang berkualitas.

Dengan perluasan akses dan penguatan sistem pelatihan, pemerintah optimistis kebutuhan guru pendidikan khusus dapat terpenuhi lebih cepat, sehingga transformasi pendidikan inklusif di Indonesia berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *