Integrasi Layanan TKA Jadi Upaya Pemerintah Perkuat Investasi

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Foto; Dok Kemnaker)

Lentera Post – Pemerintah mengintegrasikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Penyatuan layanan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan, memperkuat kepastian bagi investor, sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan kompetensi tertentu.

Integrasi tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melalui skema baru tersebut, layanan perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan integrasi layanan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi dunia usaha. “Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurut dia, kepastian proses perizinan menjadi penting dalam dinamika investasi, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga dengan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.

Penggunaan TKA, lanjut Yassierli, tidak semata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga ahli. Keberadaannya juga diharapkan dapat mendorong alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.

Integrasi tiga kementerian tersebut juga diarahkan untuk menyatukan data dan proses pelayanan yang selama ini berjalan pada sistem masing-masing instansi. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar pelayanan pemerintah dapat bergerak lebih cepat dan efektif mengikuti kebutuhan dunia usaha.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berlangsung sebelum integrasi diformalkan melalui SKB.

Menurut Agus, penandatanganan tersebut menjadi bentuk formalisasi atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan. “Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujarnya.

Menteri Agus Andrianto menilai penyatuan data menjadi salah satu kunci untuk memberikan kepastian dalam proses pelayanan, khususnya bagi investor asing yang membutuhkan kejelasan dalam menjalankan investasi di Indonesia. “Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” katanya.

Menaker Yassierli menegaskan integrasi layanan TKA juga mencerminkan perubahan pola kerja pemerintah dari layanan yang berjalan secara sektoral menuju pelayanan yang lebih terkoordinasi. Kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih sederhana tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA.

Dengan layanan satu pintu melalui OSS, pemerintah tidak hanya mengejar kemudahan administrasi bagi dunia usaha, tetapi juga membangun tata kelola penggunaan TKA yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mendukung iklim investasi sekaligus memastikan kebutuhan tenaga kerja asing tetap berjalan sejalan dengan kepentingan pengembangan kompetensi dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *