Lentera Post – Perlindungan Sisa Kuota Belum Optimal, Komdigi Minta Operator Seluler Berbenah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet belum berjalan optimal. Kemkomdigi menyimpulkan hal itu setelah mengevaluasi laporan bulan pertama dari para operator seluler. Pemerintah kini mendesak operator segera memperkuat mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Komdigi Soroti Perlindungan Sisa Kuota yang Masih Lemah
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, menyampaikan penilaian ini dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). Ia menjelaskan bahwa putusan MK menyangkut sisa kuota yang belum sempat pelanggan manfaatkan.
Menurut Denny, perlindungan yang sifatnya mencegah saja belum cukup. Pemerintah ingin operator menyediakan perlindungan substantif yang menjaga nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Data Paket Rollover dan Notifikasi di Tiga Operator
Operator sudah memperluas paket rollover. Meski begitu, sebagian besar paket non-rollover baru menawarkan perlindungan berupa notifikasi.
XLSMART mencatat capaian paling tinggi. Operator ini sudah menerapkan rollover pada 92 dari 101 paket, sedangkan 9 paket sisanya masih memakai notifikasi.
Indosat baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket yang dilaporkan. Sebanyak 71 paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Telkomsel mencatat angka terendah, yaitu 19 paket rollover dari 95 paket. Sebanyak 76 paket Telkomsel lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Alasan Notifikasi Dinilai Belum Cukup
Denny menegaskan bahwa notifikasi tidak menyelesaikan masalah kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan habis. Karena itu, pemerintah mendorong mekanisme yang tetap memberi manfaat ekonomi dari kuota yang sudah pelanggan beli.
Jadwal Rollover Telkomsel Mundur
Kemkomdigi juga menemukan pergeseran jadwal pada beberapa varian paket rollover Telkomsel. Kendala teknis menggeser jadwal yang semula 28 September ke minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta Telkomsel segera menuntaskan kendala tersebut.
Pemantauan Pemerintah dan Saluran Pengaduan
Kemkomdigi akan terus memantau dan mengevaluasi langkah tiap operator di lapangan. Pemerintah juga akan meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
Untuk melindungi hak pelanggan, pemerintah membuka saluran pengaduan publik. Pelanggan bisa melapor lewat kanal resmi operator. Pelanggan juga bisa menghubungi Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.












