Lentera Post – Pemerintah daerah (pemda) punya ruang untuk menyesuaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT). Penyesuaian ini mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan keberlanjutan investasi. Sejumlah daerah sudah mengambil inisiatif tersebut, dan yang terbaru adalah Yogyakarta. Langkah ini menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan daya saing dan pembangunan daerah.
Yogyakarta Turunkan Tarif Setelah NPA Berubah
Kebijakan itu merespons perubahan penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) lewat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2025. Perubahan tersebut berpotensi meningkatkan beban PAT, terutama bagi wajib pajak berskala besar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjelaskan bahwa kenaikan NPA berpotensi menaikkan tagihan PAT para pelaku usaha. Pemkot berharap penurunan tarif ini dapat menahan kenaikan beban pajak ketika nilai perolehan air meningkat.
“Tarif barunya sudah berlaku sejak Perda Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan. Jadi, tagihan PAT per bulan ini seharusnya sudah turun,” kata Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Putut Purwandono, dalam keterangan tertulis kepada InfoPublik, Senin (26/10/2026).
Pemkot Yogyakarta mencatat penerimaan PAT sudah melampaui target. Pada 2025, penerimaan mencapai Rp 5,94 miliar atau 132,16 persen dari target. Hingga 16 Oktober 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp 8,60 miliar atau 107,37 persen dari target Rp 8,01 miliar.
Banyuwangi Turunkan Tarif dari 20 Persen ke 10 Persen
Pemerintah kabupaten (pemkab) Banyuwangi mendukung langkah serupa. Mereka menurunkan tarif PAT dari 20 persen menjadi 10 persen. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 mengatur kebijakan ini. Perda tersebut mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penurunan ini merespons keluhan industri. Pemkab juga ingin menjaga keberlangsungan dunia usaha dan investasi. Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda pajak retribusi daerah DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan tujuan utama perubahan Perda ini. Tujuannya meningkatkan PAD lewat optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
“Perubahan Perda PDRD ini akan menghasilkan peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah,” katanya.
Pasuruan Beri Insentif Fiskal 30 hingga 75 Persen
Pemkab Pasuruan menyetujui insentif fiskal PAT sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan pajak. Besaran insentif bergantung pada tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, dan konservasi alamnya. Langkah ini juga menjaga iklim investasi dan industri di daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, mengatakan pemkab memberi insentif 30 persen dari angka kenaikan PAT secara merata kepada setiap pelaku usaha.
“Setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” lanjutnya.
Menjaga Penerimaan Pajak dan Kegiatan Usaha
Pendekatan tersebut relevan bagi daerah yang ingin menjaga penerimaan pajak sekaligus mempertahankan kegiatan usaha, tenaga kerja, dan daya tarik investasi. Kebijakan pajak perlu memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan dampaknya terhadap struktur biaya industri. Kebutuhan daerah juga tidak boleh diabaikan.
Pelaku Usaha di Bogor Masih Menunggu Kepastian
Sejalan dengan itu, pemkab Bogor membuka peluang berdiskusi dengan pelaku usaha soal besaran insentif PAT. Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor belum mendapat undangan resmi. Apindo sudah dua kali menyurati pemkab untuk meminta keringanan, penyesuaian tarif, dan pemberian stimulus secara bertahap.
Apindo mengirim surat terakhir pada 17 April 2026. Namun, mereka menyatakan belum menerima respons maupun tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Kepastian tindak lanjut penting bagi pelaku usaha untuk menyusun perencanaan operasional dan keuangan. Tanpa kejelasan penerapan kebijakan dan skema keringanan, perusahaan berpotensi kesulitan memperhitungkan beban biaya pada periode berikutnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Renea Shinta Aminda, menilai kenaikan PAT berisiko menekan industri. Dia berpendapat kebijakan tersebut tidak memberi ruang penyesuaian yang memadai bagi dunia usaha.
Profesor di bidang ekonomi keuangan, perbankan, serta sains manajemen ini mengatakan pemkab Bogor justru akan kehilangan sumber pajak yang jauh lebih besar jika kenaikan memicu penutupan atau relokasi pabrik. Sumber pajak itu mencakup PPh, PBB, retribusi, hingga serapan tenaga kerja.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah,” kata Prof Renea.












