Lentera Post – Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, target tersebut menuntut percepatan pembahasan sekaligus keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja/buruh dan dunia usaha.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Afriansyah, kebutuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif semakin mendesak seiring perubahan pola dan struktur dunia kerja. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui kerangka hukum yang relevan.
Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja/buruh untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Aspirasi dari pekerja dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mengikuti perubahan ekonomi dan teknologi, tetapi tetap menempatkan pelindungan pekerja sebagai fondasi. “Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” kata Wamenaker.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, di antaranya pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.
Isu-isu tersebut menjadi penting karena perubahan model bisnis dan kebutuhan industri berpotensi mengubah pola hubungan kerja. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap berkelanjutan. “Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.
Ia menilai Rakernas KSBSI dapat menjadi ruang strategis untuk merumuskan usulan yang konstruktif dan rekomendasi substantif bagi proses penyusunan RUU. Dengan demikian, pembahasan regulasi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja dan dunia usaha.
Afriansyah Noor juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menemukan titik temu antara penguatan hak pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha. “Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak memanfaatkan proses pembahasan RUU sebagai ruang untuk mencari solusi atas kesenjangan di dunia kerja. “Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.












