Lentera Post – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi pimpinan DPR RI lainnya, yakni Puan Maharani, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain itu, 63 anggota tercatat menyampaikan izin.
Jumlah kehadiran tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan. “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu kuorum telah tercapai,” kata Dasco saat membuka rapat.
Dengan terpenuhinya kuorum, Sufmi Dasco Ahmad kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dan menyatakan rapat terbuka untuk umum.
Laporan Komisi III DPR RI terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah disusun berdasarkan agenda kerja yang ditargetkan rampung hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
RUU tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal atau berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aset hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Penyusunan regulasi ini juga diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan, antara lain masih rendahnya pemulihan kerugian negara, keterbatasan cakupan aset, prosedur penanganan yang belum optimal, serta kebutuhan penguatan tata kelola aset hasil tindak pidana.
Komisi III DPR RI menegaskan penyusunan RUU tersebut tetap akan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara atas harta benda.
Selain membahas perkembangan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR RI juga mengagendakan sejumlah pembahasan dan pengambilan keputusan terkait legislasi, keuangan negara, serta pengawasan.
Adapun tujuh agenda rapat tersebut meliputi:
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
- Tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.
- Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR RI.
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Khusus terkait RUU Perampasan Aset, laporan perkembangan yang disampaikan Komisi III DPR RI di hadapan anggota dewan menjadi penanda kelanjutan proses legislasi terhadap regulasi yang diharapkan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana.












