Menteri Saifullah Usut Judol dan Uang Negara Pegawai Kemensos

Polri memindahkan 320 orang tersangka berstatus warga negara asing dan satu warga Indonesia yang diduga bekerja pada operator perjudian daring ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lentera Post – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, tindakan menyalahgunakan uang kedinasan negara demi aktivitas judi online merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menyatakan saat ini pihaknya tengah menerjunkan tim khusus untuk mendalami dan memverifikasi alur keuangan guna mengusut potensi penyelewengan dana kementerian oleh oknum pegawai.  “Iya, ini yang sedang kami dalami. Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di Inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana,” kata Mensos melalui keterangan resmi, Senin (7/9/2026).

Langkah itu diambil menyusul Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos di tingkat pusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.

Dari proses klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen diantaranya telah mengakui keterlibatan mereka, mulai dari sekadar mencoba hingga mengalami kecanduan selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, Mensos Saifullah Yusuf mengatakan,  temuan itu merujuk pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.

Adapun, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan serta mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum ASN maupun pegawai kementerian pada Senin (7/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *